Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport dan Newmont Minta Kontrak Karya Dihormati

Kompas.com - 29/02/2012, 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua perusahaan tambang raksasa di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, meminta Pemerintah Indonesia untuk menghargai klausul-klausul dalam kontrak karya pertambangan. Dua perusahaan asing ini memang sudah bersedia untuk duduk bersama dengan pemerintah guna membicarakan ulang kontrak karya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Kami tetap percaya, kontrak karya itu menjadi pegangan investor dan tentunya itu menjadi pegangan pemerintah juga. Jadi semua ketentuan yang berlaku di kontrak karya itu tentunya perlu dihormati,” ujar Sinta Sirait, Director-Executive Vice President & Chief Administration Officer PT Freeport Indonesia di Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Meski demikian, Sinta menuturkan, Freeport bersedia untuk duduk di meja perundingan bersama Pemerintah Indonesia untuk membicarakan masalah kontrak karya. "Sebetulnya dari awal kami sudah siap duduk bersama dengan pemerintah membicarakan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya, perjanjian lainnya, dan rencana kerja," ujar Sinta.

Hanya Sinta mengelak menyebutkan hal-hal detail terkait renegosiasi itu. ”Saya pikir untuk hal-hal detailnya, tentunya tergantung dari hasil duduk bersama dengan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hardiyanto, juga meminta pemerintah untuk menghormati klausul dalam kontrak karya. Dia bilang, aturan hukum di Indonesia sering kali tumpang tindih sehingga membingungkan investor.

"Banyak tumpang tindih aturan, mulai dari aturan perundang-undangan pertambangan, kehutanan, pemerintah daerah, padahal kami berkontrak dengan pemerintah pusat, seharusnya hormati klausul-klausul yang telah disepakati, pengusaha butuh kepastian," ujarnya, Selasa.

Lanjut Martiono, NNT bersedia untuk duduk bersama dengan pemerintah menegosiasi ulang kontrak karya. Namun, dia bilang, prosesnya tidak mudah karena banyak hal yang akan dibicarakan. "Renegosiasi ini tidak hanya membahas berapa besar royalti yang diberikan perusahaan tambang ke pemerintah, namun banyak sekali kewajiban-kewajiban yang masih perlu dinegosiasikan, bisa dibilang renegosiasi kontrak ini ribet," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite mengatakan, penyesuaian kontrak karya dan PKP2B merupakan perintah UU Nomor 4 Tahun 2009.

Thamrin mengatakan, setidaknya ada enam poin yang akan dinegosiasikan dengan perusahaan pemegang kontrak karya maupun PKP2B. Keenam hal tersebut adalah luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri

Hingga sekarang, sudah ada 9 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah disetujui seluruh poin renegosiasi. Renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.

Sementara untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat 5 KK dan 8 PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.

Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan, dan K Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. (Petrus Dabu, Anna Suci Perwitasari/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

    Whats New
    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

    Whats New
    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

    Whats New
    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

    BrandzView
    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

    Whats New
    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

    Whats New
    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

    Whats New
    Puasa Itu Berhemat atau Boros?

    Puasa Itu Berhemat atau Boros?

    Spend Smart
    Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

    Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

    Whats New
    Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

    Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

    Whats New
    Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

    Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

    Whats New
    Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

    Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

    Spend Smart
    Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

    Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

    Whats New
    Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

    Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

    Whats New
    Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

    Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com