Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport dan Newmont Minta Kontrak Karya Dihormati

Kompas.com - 29/02/2012, 08:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua perusahaan tambang raksasa di Indonesia, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, meminta Pemerintah Indonesia untuk menghargai klausul-klausul dalam kontrak karya pertambangan. Dua perusahaan asing ini memang sudah bersedia untuk duduk bersama dengan pemerintah guna membicarakan ulang kontrak karya sebagaimana diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Kami tetap percaya, kontrak karya itu menjadi pegangan investor dan tentunya itu menjadi pegangan pemerintah juga. Jadi semua ketentuan yang berlaku di kontrak karya itu tentunya perlu dihormati,” ujar Sinta Sirait, Director-Executive Vice President & Chief Administration Officer PT Freeport Indonesia di Jakarta, Selasa (28/2/2012).

Meski demikian, Sinta menuturkan, Freeport bersedia untuk duduk di meja perundingan bersama Pemerintah Indonesia untuk membicarakan masalah kontrak karya. "Sebetulnya dari awal kami sudah siap duduk bersama dengan pemerintah membicarakan ketentuan-ketentuan di dalam kontrak karya, perjanjian lainnya, dan rencana kerja," ujar Sinta.

Hanya Sinta mengelak menyebutkan hal-hal detail terkait renegosiasi itu. ”Saya pikir untuk hal-hal detailnya, tentunya tergantung dari hasil duduk bersama dengan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hardiyanto, juga meminta pemerintah untuk menghormati klausul dalam kontrak karya. Dia bilang, aturan hukum di Indonesia sering kali tumpang tindih sehingga membingungkan investor.

"Banyak tumpang tindih aturan, mulai dari aturan perundang-undangan pertambangan, kehutanan, pemerintah daerah, padahal kami berkontrak dengan pemerintah pusat, seharusnya hormati klausul-klausul yang telah disepakati, pengusaha butuh kepastian," ujarnya, Selasa.

Lanjut Martiono, NNT bersedia untuk duduk bersama dengan pemerintah menegosiasi ulang kontrak karya. Namun, dia bilang, prosesnya tidak mudah karena banyak hal yang akan dibicarakan. "Renegosiasi ini tidak hanya membahas berapa besar royalti yang diberikan perusahaan tambang ke pemerintah, namun banyak sekali kewajiban-kewajiban yang masih perlu dinegosiasikan, bisa dibilang renegosiasi kontrak ini ribet," ujarnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite mengatakan, penyesuaian kontrak karya dan PKP2B merupakan perintah UU Nomor 4 Tahun 2009.

Thamrin mengatakan, setidaknya ada enam poin yang akan dinegosiasikan dengan perusahaan pemegang kontrak karya maupun PKP2B. Keenam hal tersebut adalah luas wilayah kerja pertambangan, perpanjangan kontrak, penerimaan negara/royalti, kewajiban pengelolaan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dari dalam negeri

Hingga sekarang, sudah ada 9 kontrak karya (KK) dan 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang telah disetujui seluruh poin renegosiasi. Renegosiasi kontrak karya pertambangan dilakukan sejak Agustus 2010 terhadap 37 perusahaan KK dan 74 perusahaan PKP2B.

Sementara untuk PKP2B, saat ini telah ada 60 PKP2B yang telah menyetujui seluruh poin-poin renegosiasi, 14 PKP2B setuju sebagian. Pada Desember 2011, baru 11 PKP2B yang menyetujui seluruh poin renegosiasi. "Terdapat 5 KK dan 8 PKP2B yang direncanakan menandatangani amandemen kontrak pada Februari 2012 ini," kata Thamrin.

Beberapa perusahaan PKP2B yang telah setuju di antaranya Selo Argokencono Sakti, Tanjung Alam Jaya, Sumber Kurnia Buana, Bangun Benua Persada Kalimantan, dan K Caraka Mulia. Sedangkan KK yang telah setuju di antaranya Tambang Mas Sable, Kasongan Bumi Kencana, dan Iriana Mutiara Idenburg. (Petrus Dabu, Anna Suci Perwitasari/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

    Whats New
    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

    Whats New
    OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

    OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

    Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

    Whats New
    LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

    LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

    Whats New
    Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

    Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

    Whats New
    Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

    Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

    Earn Smart
    Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

    Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

    Whats New
    Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

    Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

    Whats New
    Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

    Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

    Whats New
    Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

    Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

    Spend Smart
    Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

    Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

    Whats New
    Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

    Whats New
    Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

    Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com