Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

373 Perusahaan Dinyatakan "Clear And Clean"

Kompas.com - 02/03/2012, 13:55 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan, rekonsiliasi izin usaha pertambangan (IUP) tahap dua telah dilaksanakan.

Hasil rekonsiliasi IUP itu menunjukkan, 373 perusahaan pertambangan dinyatakan "clear and clean" (CNC) atau telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.  

Rekonsiliasi izin usaha pertambangan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang terkait dengan wilayahnya tidak tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP) serta dokumen surat keputusan IUP sesuai ketentuan yang berlaku.  

"Bagi IUP yang diumumkan pada hari ini dan IUP yang telah diumumkan pada 1 Juli 2011, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah pengumuman ini, bagi pemegang IUP eksplorasi wajib menyampaikan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, Jumat (2/3/2012), dalam situs Kementerian ESDM, di Jakarta.  

Selain itu pemegang IUP operasi produksi wajib menyampaikan, laporan eksplorasi lengkap dan studi kelayakan dokumen lingkungan yang telah disetujui dan disahkan pejabat yang  berwenang serta bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

Selanjutnya, bagi pemegang IUP  yang telah menyampaikan dokumen akan diberikan sertifikat CNC. Adapun bagi IUP yang belum diumumkan CNC, akan diumumkan secara berkala setelah memenuhi syarat berdasarkan  verifikasi dan evaluasi.  

"Status CNC ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam pengumuman ini, akan dilakukan perbaikan dan ralat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Thamrin menegaskan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com