Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Perizinan Pekerja Asing Dibenahi

Kompas.com - 06/03/2012, 20:50 WIB
Hamzirwan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus membenahi loket pelayanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Pembenahan ini merupakan tindak lanjut dari penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2011 yang menilai integritas pelayanan publik loket perizinan pekerja asing Kemenakertrans rendah.

Sekretaris Jenderal Kemenakertrans Muchtar Lutfie, di Jakarta, Selasa (6/3/2012), mengatakan, ”Setelah menerima hasil survei integritas pada Desember 2011, kami langsung berkoordinasi dan meminta KPK mengawal langsung perbaikan ini.”

Salah satu langkah pembenahan dalam pelayanan penggunaan pekerja asing adalah menyediakan pelayanan sistem informasi lewat situs www.tka-online.depnakertrans.go.id.

Sistem yang mengubah pelayanan manual menjadi elektronik ini diklaim beroperasi sejak Januari 2012 dan diharapkan bisa menekan interaksi pemohon izin dan petugas.

Selama tahun 2011, ada 77.300 orang asing yang bekerja di Indonesia. Sebagian besar berasal dari China (16.149 orang) dan Jepang (10.927).

Sebanyak 34.763 orang bekerja sebagai profesional tanpa jenis jabatan yang transparan, 12.761 orang sebagai konsultan, dan 12.505 orang menjadi manajer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com