Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Berstatus "Outsourcing" Wajib Asuransi

Kompas.com - 07/03/2012, 17:07 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Penyerahan sebagian pekerjaan pada perusahaan lain atau outsourcing memang legal, tetapi implementasinya di lapangan perlu dibenahi. Selain upah harus sesuai upah minimum kabupaten atau kota, mereka juga harus diasuransikan.

Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengungkapkan hal itu di Surabaya, Rabu (7/3/2012), pada Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Outsourcing. Saat ini perusahaan berupaya fokus menangani pekerjaan inti bisnis atau core business, sedangkan pekerjaan penunjang diserahkan kepada pihak lain.

Perlu diperhatikan berkaitan dengan outsourcing, adalah Perusahaan Penyedia J asa Pekerja (PPJP) harus berbadan hukum. Saat ini PPJP yang terdaftar di Disnakertransduk Jatim sebanyak 992 PPJP dengan 111.875 tenaga kerja.

Perusahaan juga wajib membuat perjanjian tertulis yang memuat ketentuan terjaminnya hak-hak pekerja, antara lain jenis pekerjaan, upah tidak boleh kurang dari UMK dan harus diasuransikan, serta surat perjanjian didaftarkan ke Disnaker setempat.

Saifullah menambahkan, penyerahan pekerjaan pada outsourcing tidak boleh kegiatan pokok atau berhubungan langsung dengan proses produksi, tetapi hanya pekerjaan penunjang dan tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Pengawasan sangat penting, maka pemerintah kabupaten dan kota diminta membentuk dan menyiapkan Posko Outsourcing untuk sosialisasi dan mengantisipasi permasalahan atas Putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kegiatan lain melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan lebih intensif di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Berdasar data BPS Jatim, jumlah angkatan kerja di Jatim pada Agustus 2011 mencapai 19,76 juta orang berkurang sekitar 0,49 juta dibanding angkatan kerja pada Februari 2011 sebanyak 20,25 juta orang.

Sementara jumlah penduduk yang bekerja pada Agustus 2011 mencapai 18,94 juta orang, berkurang sekitar 0,47 juta dibanding Februari 2011 sebanyak 19,41 juta orang.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2011 mencapai 4,16 persen, lebih rendah dibanding TPT Februari 2011 sebesar 4,18 persen dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mencapai 69,49 persen.

Jumlah penduduk yang bekerja di sektor formal pada Agustus 2011 mengalami peningkatan sebesar 405.000 orang dibanding keadaan Februari 2011. Sedangkan yang bekerja pada sektor informal turun 871.000 orang.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim Edi Purwinarto mengatakan, melalui sosialisasi dan Seminar Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Sistem Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (outsourcing) diharapkan dapat menyampaikan pandangan untuk menyamakan pemahaman terkait dengan pelaksanaan outsourcing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com