Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Seleksi OJK Syarat Konflik Kepentingan

Kompas.com - 14/03/2012, 14:36 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Indonesian Corruption Watch menilai seleski Dewan Komisioner Otorias Jasa Keuangan syarat konflik kepentingan. Kandidat yang lolos seleksi dinilai memiliki keterikatan dengan kepentingan lembaga asalnya.

"Saat ini seleksi DK OJK sangat tidak transparan dan lekat dengan konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi karena panitia seleksi telah menyeleksi calon-calon yang secara latar-belakang hirarki pekerjaan dan keahlian sama," kata Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Apung Widadi di Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Konflik kepentingan yang dimaksud, menurut Apung, terlihat dari adanya kandidat yang saat ini tercatat masih aktif sebagai regulator atau pengurus usaha sektor keuangan. Di antaranya di Bank Indonesia, Bapepam LK, dan industri pasar keuangan.

Hal ini, Apung melanjutkan, dikhawatirkan akan menjadi jalan untuk mengamankan kebijakan yang pernah diambil kandidat yang bersangkutan saat masih menjadi pelaku. Semestinya ada jeda sebelum kandidat mendaftar sebagai calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK).

Bagi kandidat yang berasal dari organisasi profesi, Apung menambahkan, akan menjadi perwakilan kepentingan sektor tertentu sehingga memiliki konflik kepentingan mengamankan praktek sektor tempat dia berbisnis. "Sama seperti regulator, harusnya ada jeda minimal enam bulan seperti definisi independen pada peraturan Babepam No IX.I.5," kata Apung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com