Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Ajukan "Judicial Review" UU Migas

Kompas.com - 26/03/2012, 15:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah menolak rencana pemerintah menaikkan harga BBM pada 1 April mendatang. Muhammadiyah akan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (27/3/2012).

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin di Surabaya, Senin (26/3/2012), mengatakan, undang-undang tersebut secara prinsip turut menyumbang bobroknya regulasi migas di negara ini. ''UU No 22 Tahun 2001 menghilangkan ruh kedaulatan negara kita tentang pengelolaan migas karena undang-undang tersebut masih memuat ketergantungan pengelolaan migas kita kepada pihak asing,'' katanya seusai acara Konsolidasi Nasional tentang Perminyakan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Surabaya.

Sebenarnya, kata dia, tim kajian Muhammadiyah sudah melihat keganjilan pada undang-undang tersebut sebelum isu kenaikan BBM merebak. ''Tim juga memandang bahwa nasionalisasi pengelolaan migas akan membawa kesejahteraan kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi,'' tambahnya.

Selain mengajukan peninjauan kembali undang-undang tentang migas, kata Din, Muhammadiyah juga akan mengajukan surat bertanya kepada MK yang telah membatalkan Pasal 28 ayat 2 UU Migas yang mengatur pengelolaan migas tidak boleh tergantung pada mekanisme pasar. ''Menaikkan harga BBM, artinya pemerintah tunduk pada mekanisme pasar luar negeri,'' ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com