Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Usul PTKP Dinaikkan

Kompas.com - 29/03/2012, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah berupaya dengan segala cara mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak Rp 1,32 juta per bulan dinaikkan untuk meningkatkan daya beli rakyat.

”Saya sudah menyiapkan usul ini kepada Menteri Keuangan dan ini memang prioritas kami dalam menangani kenaikan harga BBM. Syukur-syukur, PTKP (penghasilan tidak kena pajak) bisa menjadi Rp 2 juta per bulan sehingga pekerja memiliki lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan,” ujar Muhaimin di Jakarta, Rabu (28/3).

Pemerintah terus memperbaiki sistem pengupahan dari standar minimum menjadi standar layak seutuhnya. Muhaimin sudah meminta Dewan Pengupahan Nasional merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemennakertrans R Irianto Simbolon mengatakan, revisi masih berjalan untuk pengumpulan data di beberapa provinsi.

Strategi lain adalah meniru kesuksesan PT Jamsostek mengembangkan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) pekerja di kawasan industri Kabil, Batam, Kepulauan Riau. Menurut Muhaimin, pekerja semestinya tinggal di dekat lokasi bekerja sehingga mereka bisa menghemat biaya tempat tinggal dan transportasi. Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, PT Jamsostek menjadi juara pengelolaan rumah susun dari Kementerian Perumahan Rakyat. Tantangan utama membangun rusun adalah harga tanah yang mahal.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo mengemukakan, pemerintah harus fokus mengembangkan rumah inti tumbuh sesuai kemampuan. Kemampuan keluarga baru untuk membeli rumah di Jawa rata-rata di bawah tipe 36 karena harga tanah mahal. (ham/LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com