Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Kenaikan Harga BBM, PKS Buat Usulan Baru

Kompas.com - 30/03/2012, 16:56 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, menyampaikan usulan baru. Usulan tersebut terkait dengan RUU APBN-Perubahan 2012 Pasal 7 ayat 6a.

"Ada lima fraksi yang menyetujui pasal 7 ayat 6a yakni FP Demokrat, FP Golkar, FP Partai Persatuan Pembangunan, FP Partai Amanat Nasional, FP Partai Kebangkitan Bangsa," sebut Ketua Badan Anggaran, Melchias Markus Mekeng, dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, Jumat (30/3/2012).

Lalu, ia mengatakan, tiga fraksi yang menolak keberadaan pasal 7 ayat 6a adalah FP PDI Perjuangan, FP Gerindra, dan FP Hanura. Sedangkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan usulan baru atas pasal tersebut. "Yaitu dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 20 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya," tambah Melchias.

Maksud harga ICP dalam kurun waktu berjalan adalah realisasi harga ICP dalam 90 hari terakhir. Lantas, kata Melchias, usulan pasal 7 ayat 6a versi PKS tersebut bisa berimplikasi kepada pasal 6a, pasal 7 ayat 1a, pasal 8a ayat 1 dan 2, serta pasal 15, pasal 15a dan pasal 15b.

Untuk diketahui saja, pasal 7 ayat 6 dalam APBN 2012 mengatur bahwa harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan. Sesuai dengan kondisi harga minyak dunia dan ICP yang meningkat belakangan ini maka pemerintah pun mengusulkan pasal tersebut diubah demi bisa membuka peluang untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi.

Lalu, hasil pembahasan RAPBN-P 2012 di Banggar pun memunculkan adanya satu ayat tambahan yakni ayat 6a. Ayat itu menyatakan, bahwa dalam hal perkiraan harga rata-rata ICP dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5 persen dari harga ICP yang diasumsikan, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga jual BBM. Penambahan ayat ini pun ditolak oleh PDIP, Gerindra dan Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com