Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MTI : BBM Boleh Naik, Tapi Bukan untuk Angkutan Umum

Kompas.com - 31/03/2012, 20:09 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada enam bulan mendatang. Namun tidak untuk harga BBM bagi angkutan umum sebagai sarana transportasi milik publik.

Menurut Wakil Sekjen MTI Bambang Harjo, langkah tersebut adalah sesuatu yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memberikan layanan angkutan umum yang murah dan memadai.

"Penumpang angkutan umum adalah masyarakat kelas bawah, jadi subsidi BBM pasti tepat sasaran," katanya, Sabtu (31/3/2012) di Surabaya.

Disamakannya harga BBM subsidi bagi kendaraan umum dan kendaraan pribadi menurut dia adalah salah satu sebab mengapa tarif angkutan umum di Indonesia relatif mahal. Dia mengatakan, di negara-negara luar bahkan SPBU untuk mobil pribadi dan angkutan umum dipisahkan. Idealnya, harga BBM untuk transportasi publik adalah sepertiga lebih murah dibanding dengan transportasi privat.

Bambang merinci, jika BBM naik menjadi Rp 6.000, maka harga BBM untuk transportasi publik adalah Rp 2.000. Yang terjadi saat ini adalah harganya sama. Tentunya hal itu sangat memberatkan para penyedia jasa transportasi ini. Kebijakan seperti itu tentunya sangat relevan. Sebab, penyediaan transportasi publik adalah kewajiban pemerintah.

Bambang yakin, jika ada perbedaan harga BBM antara kendaraan umum dan kendaraan pribadi, maka ketersediaan angkutan umum yang layak, murah, dan aman akan terpenuhi, dan akan banyak pemakai kendaraan pribadi berpindah ke angkutan umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menunda menaikkan harga BBM pada 1 April 2012 setelah DPR menyetujui penambahan Ayat 6A Pasal 7 UU APBN Perubahan 2012, yang berisi harga BBM baru dapat disesuaikan apabila dalam enam bulan terakhir harga ICP minyak mengalami kenaikan 15 persen, dari asumsi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012 sebesar 105 dollar AS per barrel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com