Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhasil Pailitkan Perusahaan, Buruh Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 05/04/2012, 14:27 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sungguh nestapa nasib buruh Indonesia. Setelah berhasil memailitkan perusahaan tempatnya bekerja karena tak sanggup membayar pesangon setelah perusahaannya ditutup, mantan Ketua dan Sekretaris Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PUK SPAMK) PT Kymco Lippo Motor Indonesia, Dudik Murahman dan Benhard, dilaporkan ke Mabes Polri.

Keduanya dituduh oleh manajemen pabrik yang berlokasi di Bekasi itu memalsukan dan menipu surat kuasa saat proses pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal, para buruh itu sudah memenangkan gugatan pailit, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung (MA).

Lucunya, laporan ke Mabes Polri yang pernah dilakukan tahun 2010, dan tak ditindaklanjuti, kini dihidupkan lagi dua tahun kemudian. Hal itu diungkapkan anggota advokasi buruh PUK SPAMK yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nyumarno kepada Kompas, Kamis (5/4/2012) siang di Jakarta.

"Sebenarnya, dari putusan Pengadilan Niaga sudah ada hasil penjualan aset perusahaan tersebut sehingga pada Januari 2012 seluruh tagihan pekerja dan kreditor-kreditor Kymco sudah dibayarkan. Namun, belum lama menikmati hasil dari uang pesangon yang diperjuangkan selama 3,5 tahun oleh buruh, kembali eks pekerja PT Kymco mendapatkan Laporan Pidana dari pengusaha Kymco," kata Nyomarno.

Menurut Nyumarno, Dudi dan Bernhard mewakili 210 mantan pekerja PT Kymco Lippo Motor Indonesia, yang sejak pabriknya tutup tahun 2009, memperjuangkan hak-hak buruh. Surat kuasa itu sah untuk mewakili para buruh. Perusahaan itu sebelumnya merumahkan karyawannya sejak 2008 dan tidak dipekerjakan lagi hingga sekarang.

THR, jaminan kesehatan, serta hak-hak lainnya, apalagi gaji, sejak Juni 2009 tidak dibayarkan. Nyumarno mengatakan, Dudi dan Benhard diperiksa polisi pada Rabu (4/4/2012) kemarin dan didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim, yang kebetulan juga pembela Abu Bakar Ba'Asyir, Achmad Michdan.

"Dari penyidikan terhadap Dudik dan Benhard termasuk saksi, kami berpendapat tidak menemukan unsur pemalsuan dan penipuan seperti laporan pelapor. Jika memang ada, harusnya ada bukti pembanding yang mana bukti aslinya, mana bukti palsunya. Jika ada unsur penipuan, siapa yang telah ditipu? Inilah yang membuat kami mengindikasikan adanya kriminalisasi buruh oleh Mabes Polri. Sebab, bagaimana mungkin keabsahan surat kuasa yang sudah nyata-nyata diputus pengadilan bisa dijadikan substansi laporan pidana?" tanya Nyumarno lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com