Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Ubah UU Perpajakan

Kompas.com - 08/04/2012, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berniat mengubah undang-undang perpajakan demi menjaring penerimaan pajak yang lebih besar. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pemerintah akan menambah objek pajak baru namun hal itu membutuhkan perubahan klausul dalam undang-undang perpajakan.

Fuad menjelaskan, selama ini pajak yang berhubungan dengan kekayaan, hanya dikenakan sebagai pajak bumi dan bangunan (PBB). Sejak tahun 2012 ini, pemungutan PBB sudah dialihkan ke pemerintah daerah dan akan menjadi pendapatan asli daerah. Fuad bilang, selain pajak PBB, belum ada pajak lainnya yang berbasis kekayaan.

Dia juga bilang, banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya lewat tanah dan bangunan. "Ada pajak atas kekayaan, yang ada kan pada real aset yaitu bumi dan bangunan. Tapi kepemilikan terhadap financial asset kan belum pernah ada pajaknya," kata Fuad akhir pekan lalu. Ide ini harus dituangkan dalam undang-undang perpajakan dan harus menambahkan klausul mengenai pengenaan objek pajak baru. Namun, Fuad belum mau menjelaskan undang-undang apa yang akan direvisi dalam waktu dekat ini.

Dia pun menjelaskan, pengenaan obyek pajak baru ini pasti akan menuai perdebatan sehingga pemerintah membutuhkan waktu lama untuk merancang undang-undang tersebut untuk diajukan ke DPR. "Nanti ke DPR dulu, dan nanti ada perdebatan nasional. Semua pihak kan ikut dalam perdebatan," katanya.

Selama ini, jelas Fuad, pengenaan pajak masih lebih banyak berbasis pada penghasilan dan transaksi. Sementara pajak kekayaan pada aset finansial hanya dikenakan atas dividen dan ketika dijual. "Tapi kalau belum dijual tidak dikenai. Padahal apa bedanya dengan kepemilikan atas rumah," katanya.

Fuad mengatakan, untuk mendorong penerimaan pajak, pihaknya juga sedang merancang untuk mengenakan pajak atas saham pengendali. Namun, khusus kepemilikan saham portofolio, tetap tidak dikenai pajak. "Kita punya beda treatment antara saham pengendali dengan saham portofolio. Saham publik yang minoritas dan pengendali itu beda," katanya. (Narita Indrastiti/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com