Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelian Danamon Bisa Bermasalah?

Kompas.com - 08/04/2012, 17:11 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI (Komisi Keuangan) DPR RI Harry Azhar Azis berpendapat rencana DBS Group Holdings membeli Bank Danamon memang tidak bertentangan dengan sistem perundang-undangan yang ada sekarang ini karena asing dibolehkan memiliki saham bank sampai 99 persen sesuai PP Nomor 29 tahun 1999 tentang Pembeli Saham Bank Umum.

"Tetapi ke depan bisa bermasalah apalagi ada inisiatif DPR untuk membatasi persentase kepemilikan asing antara 20 persen sampai 45 persen dan satu investor hanya boleh investasi di satu bank saja," kata Harry ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (7/4/2012).

Selain itu,  Harry mengatakan, pihaknya juga nanti akan mengenakan regulasi resiprokal antar negara, artinya yang berlaku di Indonesia harus setara dengan yang berlaku di negara lain. "Itu akan dituangkan dalam revisi UU Perbankan Nomor 10 Tahun1998, yang diharapkan dapat diselesaikan menjadi inisiatif DPR pertengahan tahun ini," ujar Harry.

Diberitakan sebelumnya perusahaan raksasa asal Singapura, DBS Group Holdings, berencana membeli saham Bank Danamon di Asia Financial Indonesia, yang dimiliki Fullerton Financial Holdings.

Proses pembelian 67,37 persen saham Danamon ini menggunakan saham yang akan diterbitkan kembali senilai Rp 45,2 triliun dan akan berlangsung hingga September-Oktober tahun ini.

DBS juga akan mengadakan tender offer atas sisa saham yang ada dengan harga Rp 7.000 per lembar saham. Dengan asumsi semua saham dilepas maka DBS akan membayar tunai Rp 22 triliun. (Hasanudin Aco)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com