Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendirian Serikat Pekerja Akan Diperketat

Kompas.com - 08/04/2012, 22:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berencana memperketat syarat pendirian serikat pekerja (SP) dalam perusahaan.

Untuk itu Kemnakertrans akan melakukan revisi UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja, khususnya pasal yang mengatur syarat jumlah minimum anggota.

Dirjen PHI dan Jamsostek Kemnakertrans Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, dengan syarat jumlah anggota minimum dalam pembentukan SP yang hanya 10 orang menimbulkan banyak masalah. Dengan jumlah yang sedikit tersebut membuat SP dalam sebuah perusahaan menjadi sangat banyak. "Jumlah SP jadi terlalu banyak sehingga harus diperketat," ujar Irianto, akhir pekan ini.

Ia menjelaskan, jika dalam sebuah perusahaan terlalu banyak SP, maka hanya akan mempersulit proses negosiasi antara perusahaan dan karyawan. Para investor sudah banyak yang mengeluhkan hal tersebut karena sering menghambat proses produksi.

Rencananya, syarat jumlah pendirian SP akan minimal 30 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. "Nanti akan kita gunakan sistem persentase jumlah karyawan biar lebih ketat,"kata Irianto.

Rencana ini disambut baik kalangan pengusaha yang sudah sangat sering menyampaikan hal tersebut. Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, sangat sepakat jika aturan tersebut direvisi. Terlalu banyak SP ini menurutnya menjadikan pengusaha bingung harus berunding dengan siapa. Sehingga, SP yang minoritas juga bisa bersuara. "Demonstrasi itu sering karena banyak SP minoritas yang tidak ikut kesepakatan," ujar Haryadi.

Ia juga mengatakan, saat ini banyak pengurus SP yang tidak mewakili pekerja karena sudah tidak bekerja di perusahaan itu. "Dalam Dewan Pengupahan juga butuh perwakilan yang jelas," ujar Haryadi.

Pengusaha lainnya, Anton J Supit juga mendukung rencana pemerintah tersebut. Ia secara khusus menyoroti dalam hubungan tripartit yang kesulitan berkomunikasi dengan perwakilan buruh karena terlalu banyak.

Ia menyarankan agar perwakilan buruh di tripartit harus diverifikasi bagi yang bisa duduk mewakili buruh. "Harus jelas legitimasi keterwakilan buruh dalam dewan tripartit layaknya partai politik," jelas Anton. (Hafid Fuad/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com