Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Bisa Saja Menunda Transaksi DBS Group

Kompas.com - 09/04/2012, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  DBS Group Holdings boleh saja mengakuisisi saham Asia Financial Indonesia milik Fullerton Financial Holdings. Dus, secara tidak langsung, DBS mengakuisisi 67 persen saham Bank Danamon. Namun, bukan berarti perpindahan pemegang saham pengendali ini bakal mulus.

Sejumlah kalangan mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar tak begitu saja menyetujui transaksi ini. BI jadi penentu melalui proses fit and proper test pemegang saham.

Bankir sudah menyampaikan protes ke bank sentral. Mereka meminta BI tak melupakan perlakuan otoritas negara lain terhadap bank asal Indonesia yang ingin ekspansi. Jadi, lewat momentum akuisisi Danamon, BI minimal bisa menekan bank sentral Singapura mempermudah pembukaan cabang bank asal Indonesia di negara itu. Jadi, pemberian izin harus disertai dengan pemberian izin, begitu sebaliknya (resiprokal).

Resistensi juga datang dari DPR. Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI DPR, meminta BI menunda proses akuisisi Danamon sampai revisi UU Perbankan selesai. Beleid yang sedang disusun DPR itu akan mengatur kepemilikan asing hingga proses izin operasi bank asing di daerah tertentu.

Sejatinya, dari sisi aturan, akuisisi Danamon oleh DBS hampir tak ada masalah. Secara permodalan, DBS mumpuni dan bukan investor kelas teri yang datang dari negeri antah berantah. Dari sisi pengalaman, komitmen dan reputasi, DBS juga jaminan mutu. DBS pun berhak menjadi pemilik mayoritas Danamon atau mengonsolidasikan dengan unit usaha lain, karena tak ada aturan di Indonesia yang melarangnya.

Tapi, meski regulasi kita terlalu longgar, bukan berarti BI tak punya cara menunda transaksi. BI sudah pernah melakukannya tahun lalu.

Lihat saja batalnya akuisisi Bank Ina Perdana oleh Affin Holdings, Bank Mestika Dharma oleh RHB Capital, dan Bank Maspion oleh China Construction Bank. Ketika itu BI tidak bisa memproses permohonan akuisisi hingga aturan kepemilikan bank terbit.

Padahal, saat itu ketiga pihak tinggal mengurus perizinan ke BI. Pemilik RHB dan Affin sudah membuat kesepakatan dengan pemilik Mestika dan Bank Ina. Keduanya mengurungkan niat hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Jadi, BI mampu melakukan hal serupa dalam transaksi DBS-Danamon. Konsisten demi kesetaraan perlakuan.

Pemilik bank melakukan konsolidasi anak usaha mereka di Indonesia pun bukan hal baru. Misalnya, UOB Buana dengan UOB Indonesia atau OCBC NISP dengan OCBC Indonesia. Tapi, ketika merger terjadi, OCBC dan UOB sama-sama milik satu investor. Ini tentu tidak bisa disamakan dengan rencana merger Danamon dan DBS.

Sejauh ini, BI masih belum bersuara. Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan BI, Lambok Antonius Siahaan, belum dapat memastikan, apakah BI akan memberikan tindakan sama ke DBS, seperti yang dilakukan BI terhadap China Construction Bank, RHB Capital dan Affin Holdings, atau tetap meluluskannya. Kita tunggu saja komitmen BI. (Nina Dwiantika, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Whats New
Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Whats New
Promo Tarif LRT Jabodebek Berakhir 31 Mei 2024, KAI Usulkan Skema Tarif Baru

Promo Tarif LRT Jabodebek Berakhir 31 Mei 2024, KAI Usulkan Skema Tarif Baru

Whats New
9 Kota di Asia Pasifik yang Jadi Tujuan Ekspatriat Global, 3 Tetangga RI

9 Kota di Asia Pasifik yang Jadi Tujuan Ekspatriat Global, 3 Tetangga RI

Work Smart
BRI Salurkan KUR Rp 59,96 Triliun per April 2024

BRI Salurkan KUR Rp 59,96 Triliun per April 2024

Whats New
Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?

Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?

Whats New
Peningkatan Harga Layanan Bisnis di Jepang Catat Rekor Tertinggi dalam Satu Dekade

Peningkatan Harga Layanan Bisnis di Jepang Catat Rekor Tertinggi dalam Satu Dekade

Whats New
Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan

Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan

Whats New
Nasabah Bakal Dikenakan Biaya Rp 4.000 untuk Tarik Tunai dari EDC BCA

Nasabah Bakal Dikenakan Biaya Rp 4.000 untuk Tarik Tunai dari EDC BCA

Whats New
Daftar Kereta Api yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation, Apa Saja?

Daftar Kereta Api yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation, Apa Saja?

Whats New
Fraksi PDI-P Minta APBN Pertama Prabowo Tidak Defisit

Fraksi PDI-P Minta APBN Pertama Prabowo Tidak Defisit

Whats New
PT Paragon Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/Sederajat, Ini Posisi dan Syaratnya

PT Paragon Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/Sederajat, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Jenis-jenis Pinjaman di Pegadaian serta Syarat dan Bunganya

Jenis-jenis Pinjaman di Pegadaian serta Syarat dan Bunganya

Whats New
Pemerintah Pusat Sudah Belanjakan Anggaran Rp 591,7 Triliun, Melesat 13,2 Persen

Pemerintah Pusat Sudah Belanjakan Anggaran Rp 591,7 Triliun, Melesat 13,2 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com