Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: UU Perbankan Disahkan, DBS-Danamon Harus Divestasi

Kompas.com - 10/04/2012, 16:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DBS Group Holdings dan Bank Danamon harus melakukan divestasi (pelepasan) saham jika revisi Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 selesai pada tahun depan. Pasalnya, DPR berwacana untuk membatasi kepemilikan investor asing dari 99 persen menjadi 20-45 persen dalam saham perbankan nasional.

"DBS itu membeli sekitar 67 persen saham Danamon. Itu artinya, mereka harus melakukan divestasi jika UU tersebut disahkan," ujar Harry di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Menurut Harry, revisi UU Perbankan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2012. Revisi UU Perbankan dijadwalkan masuk dalam Rapat Paripurna DPR pada pertengahan tahun ini. Selanjutnya pembahasan akan diserahkan kepada pemerintah. "Pertengahan tahun depan (2013) UU akan selesai," tutur dia.

Ia mengatakan, UU Perbankan tersebut juga akan memberikan batas waktu kapan divestasi saham bisa dilakukan. "UU itu juga wajib memberikan batas waktu kapan divestasi dilakukan," kata dia.

Seperti diberitakan, perusahaan perbankan asal Singapura, DBS Group Holdings, berencana membeli saham Bank Danamon di Asia Financial Indonesia yang dimiliki Fullerton Financial Holdings. Proses pembelian 67,37 persen saham Danamon ini menggunakan saham yang akan diterbitkan kembali senilai Rp 45,2 triliun dan akan berlangsung hingga September-Oktober tahun ini.

DBS juga akan mengadakan tender offer atas sisa saham yang ada dengan harga Rp 7.000 per lembar saham. Dengan asumsi semua saham dilepas, maka DBS akan membayar tunai Rp 22 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com