Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukarkan Uang Logam Ini Sebelum 24 Juni 2012

Kompas.com - 13/04/2012, 15:02 WIB
Dewi Indriastuti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Bank Indonesia telah mencabut dan menarik enam jenis uang logam pada 6 Juni 2002. BI mengingatkan, batas waktu penukaran uang logam di kantor BI akan berakhir pada 24 Juni 2012.

Siaran pers BI yang ditandatangani Kepala Grup Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Benny Siswanto menyebutkan, hak untuk menuntut penukaran uang logam tersebut tidak berlaku lagi setelah 24 Juni 2012.

"Masyarakat yang masih memiliki uang logam dimaksud dan berniat menukarkannya, dapat dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum 24 Juni 2012," jelas siaran pers tertanggal 13 April 2012 itu.

Enam pecahan uang logam yang dimaksud adalah pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp 25 tahun emisi 1971, Rp 50 tahun emisi 1971, serta pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 dan 1978.

Pecahan Rp 5 tahun emisi 1970 bergambar depan burung dan gambar belakang angka 5 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 5 tahun emisi 1974 bergambar depan keluarga berencana dan gambar belakang angka 5 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 25 tahun emisi 1971 bergambar depan burung dan gambar belakang angka 25 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 50 tahun emisi 1971 bergambar depan burung cenderawasih dan gambar belakang angka 50 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 100 tahun emisi 1973 bergambar rumah dan gambar belakang angka 100 dengan tulisan Bank Indonesia.

Pecahan Rp 100 tahun emisi 1978 bergambar depan rumah dan gambar belakang gunungan wayang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com