Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Pegawai OJK Tergantung Struktur Organisasi

Kompas.com - 18/04/2012, 15:12 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang juga calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida, belum bisa memastikan berapa jumlah pegawai yang akan mengisi Otoritas Jasa Keuangan nantinya. Menurut dia, jumlah pegawai tergantung dari struktur organisasi OJK. "Itu kan tergantung bagaimana struktur organisasi. Nah sementara struktur organisasi belum final. Jadi kita gak bisa ini (beri angka berapa jumlah pegawai)," sebut Nurhaida seusai menghadiri seminar terkait OJK, di Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Nurhaida mengatakan kepastian jumlah pegawai yang akan mengisi OJK akan tergantung kepada bentuk organisasi OJK. Jika struktur organisasi diputuskan sederhana maka jumlah pegawai yang dibutuhkan tidak banyak. "Kalau organisasi tiba-tiba disetujui ramping tentunya kebutuhan SDM (sumber daya manusia) sedikit. Kalau organisasinya lebih besar lagi yang kebutuhannya lebih besar lagi," tambah dia.

Oleh sebab itu, ia pun tidak bersedia menyebutkan detil berapa jumlah pegawai OJK nantinya yang akan dipekerjakan. "Jadi mungkin belum bisa dulu deh (menyebutkan jumlah pegawainya) daripada angkanya saya sebut ternyata organisasi yang disetujui setelah dibahas dengan Bank Indonesia ternyata organisasi yang simpel sederhana ya pasti kebutuhannya cuma sedikit," pungkas Nurhaida.

Sebelumnya diberitakan, Tim Persiapan Pembentukan OJK mulai menyusun perekrutan pegawai baru OJK di luar pegawai Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK.

Ketua Tim Persiapan Pembentukan OJK, Mulya P Nasution, mengatakan, perekrutan pegawai akan dimulai pada bulan Oktober atau November. "Tentunya akan dilihat apa seluruh jabatan bisa diisi. Karena 2013 nanti yang harus diisi bukan cuma pasar modal dan multifinance, tapi juga servis lain seperti IT dan hukum," kata Mulya, di Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com