Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan Terbitkan Tiga Kepmen Baru

Kompas.com - 18/04/2012, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan tiga keputusan menteri, yakni Kepmen BUMN Nomor 164 Tahun 2012, No 165/2012, dan No 166/2012. Namun, ia menyatakan, tiga kepmen itu bukan merupakan jawaban atas usulan hak interpelasi DPR.

"Itu (penerbitan kepmen) bukan karena adanya rencana interpelasi, tetapi hanya merupakan pedoman saja," kata Dahlan, seusai menjadi pembicara pada diskusi "Dengan Meningkatkan Nilai Tambah, Mendukung Kinerja BUMN Menuju Perusahaan Kelas Dunia" di Gedung Antam, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Dahlan menjelaskan bahwa ketiga keputusan menteri (kepmen) tersebut tidak berbeda dengan Kepmen No 236/2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri BUMN kepada para Deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris. "Surat keputusan tiga kepmen sekaligus dikeluarkan pada 13 April 2012 dan disusun sebelum usulan interpelasi DPR atas Kepmen BUMN No 236/MBU/2011 dikeluarkan," ujar Dahlan.

Ia menjelaskan, ketiga keputusan baru tersebut hanya memerinci mengenai bagaimana pemberian wewenang menteri kepada jajaran di bawahnya.

Kepmen No 164 berisikan Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Komisaris dan Direksi. Selanjutnya Kepmen No 165 tentang Pedoman Penetapan Kewenangan Menteri kepada Dewan Pengawas dan Direksi, sedangkan Kepmen No 166 mengatur Penetapan Kewenangan Menteri kepada Pejabat BUMN Eselon I.
     
Mantan Direktur Utama PT PLN mengaku heran karena sebagian anggota DPR menilai bahwa Kepmen No 236 berbahaya dengan alasan direksi bisa menjual aset BUMN tanpa izin Menteri dan DPR. "Saya bertanya, mengapa sebelum kepmen itu dikeluarkan banyak aset BUMN yang hilang, dan mengapa setelahnya malah tidak ada aset yang hilang," tuturnya.

Meski demikian, Dahlan memastikan bahwa aturan yang dikeluarkan Kementerian BUMN tersebut untuk mencegah penjualan aset BUMN karena diatur dan pengalihan aset tersebut tidak dilakukan sembarangan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk mempertanyakan Kepmen No 236/2011. Keputusan menteri tersebut dinilai secara substansial ataupun legal-formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

    Whats New
    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

    Whats New
    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

    Whats New
    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

    Whats New
    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

    Whats New
    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

    Whats New
    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

    Whats New
    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

    Whats New
    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

    Whats New
    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

    Whats New
    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

    Whats New
    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com