Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 April Dicanangkan Jadi Hari Konsumen Nasional

Kompas.com - 19/04/2012, 14:41 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan mencanangkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN). Dengan adanya HKN, diharapkan menjadi tonggak di mana konsumen bergerak secara bersama-sama.

"Kita sudah menetapkan 20 April sebagai hari konsumen nasional," papar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Tini Hadad, dalam temu media di Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Tini memandang HKN diperlukan sekalipun Undang-undang perlindungan konsumen telah ada sejak tahun 1999. Hal ini demi meningkatkan perlindungan kepada konsumen. "Sekalipun sudah ada UU perlindungan konsumen masih lemah," tambah dia.

BPKN melihat perlindungan kepada konsumen masih belum maksimal hingga saat ini. Misalnya saja, terang dia, masih ada produk yang kualitasnya di bawah standar yang ditetapkan Pemerintah melalui Standar Nasional Indonesia.

Selain itu, masih ada ditemukannya penggunaan bahan-bahan tambahan yang tidak diperbolehkan dalam suatu produk. "Kami sendiri BPKN melihat walaupun UU sudah lumayan banyak dan cukup tapi kita melihat pengawasan dari pemerintah masih sangat kurang atau masih sangat perlu ditingkatkan," tegas Tini.

Oleh sebab itu HKN diperlukan sebagai momentum agar konsumen bisa bergerak secara bersama dan lebih sadar akan hak-haknya.

Konsumen pun bisa melakukan boikot terhadap produsen yang telah membuat produk yang merugikan konsumen. "Di kita itu (pemboikotan) belum terjadi. Kesadaran konsumen bersama itu belum ada," sambungnya.

Jadi, ia berharap dengan dicanangkannya HKN maka konsumen bisa semakin cerdas dan bersikap kritis. "Bahwa dengan adanya tanggal 20 April kesadaran konsumen akan hak-haknya atau kecerdasan mereka akan bertambah dengan bersikap lebih kritis," pungkas Tini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com