Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freeport Menolak Divestasi

Kompas.com - 20/04/2012, 11:46 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, induk perusahaan PT Freeport Indonesia, menolak melakukan divestasi saham, sesuai dengan keinginan pemerintah Indonesia.

Perusahaan tambang asal Paman Sam ini menyatakan perusahaannya tidak tunduk pada persyaratan divestasi sebesar 20 persen seperti yang diamanatkan aturan baru tentang pertambangan di Indonesia.

Freeport-McMoRan menyatakan, mereka sudah memiliki kontrak karya (KK) dalam menjalankan pertambangan Grasberg dan tambang emas di Indonesia.

Dalam KK tersebut sudah disepakati soal pembayaran royalti ataupun tarif pajak kepada Pemerintah Indonesia. Kontrak ini, menurut Freeport-McMoRan, sudah diteken sejak 1991.

"Kami dilindungi kontrak karya, bukan hukum (UU) pertambangan yang baru," ujar Richard Adkerson, Chief Executive Officer  Freeport-McMoRan.

Mengenai adanya persyaratan divestasi perusahaan tambang asing di Indonesia, Freeport menegaskan tidak ada tercantum dalam kesepakatan sebelumnya. "Tidak ada persyaratan bagi kami menjualnya (divestasi)," kata  Adkerson.

Ia menyatakan, nilai pembayaran pajak yang dikeluarkan Freeport lebih besar daripada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia saat ini ingin adanya renegosiasi KK dengan Freeport Indonesia. Renegosiasi kontrak terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. "Kami merespons isu yang diangkat oleh Pemerintah Indonesia, dan kami akan bekerja sama," ucap kata Adkerson.

Saat ini sebanyak 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc. Sementara itu sisanya, sebesar 9,36 persen,  dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Kewajiban divestasi PTFI baru diatur di dalam Pasal 24 KK perpanjangan 1991. Di dalam pasal tersebut menyebutkan kewajiban divestasi PTFI terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Kemudian kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, PTFI harus melego sahamnya sebesar 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.

Untuk kewajiban divestasi tahap pertama PTFI sudah dilaksanakan. Pada tahun 1991, perusahaan emas dan tembaga asing itu melepas 9,36 persen ke pihak nasional lewat PT Indocopper Investama. Sayangnya, untuk kewajiban divestasi tahap kedua gugur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1994. Di dalam PP tersebut, kepemilikan saham asing pada anak perusahaannya di Indonesia boleh sampai 100 persen. Dengan demikian, sampai sekarang kepemilikan saham nasional di PTFI masih kecil. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com