Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Diminta Pertimbangkan Kontribusi Investor Asing

Kompas.com - 03/05/2012, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia diminta mempertimbangkan kinerja investor asing yang sudah masuk ke perbankan Indonesia pasca krisis ekonomi 1997-1998 dalam menerbitkan aturan tentang kepemilikan saham mayoritas perbankan. Hal ini disampaikan Presiden Direktur Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja, Rabu (2/5/2012).

Dia mengatakan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan investor asing yang masuk ketika masa sulit. Menurutnya, pertimbangkan itu perlu karena pengaturan kepemilikan saham mayoritas bakal berdampak bagi industri di dalam negeri.

Parwati sendiri mendukung rencana Bank Indonesia menerbitkan aturan tersebut. Asalkan,"Peraturan yang dikeluarkan BI memiliki efek positif bagi industri perbankan," kata Parwati.

Sebelumnya, Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan peraturan Bank Indonesia tentang kepemilikan saham mayoritas tidak akan membedakan antara investor asing maupun domestik melainkan lebih fokus pada aspek kehati-hatian dalam menjalankan bisnis perbankan.

Oleh karena itu, kalaupun ada pembedaan pemilik sifatnya lebih kepada pemilik yang highly regulated atau non-highly regulated. Ia juga menegaskan, aturan tersebut nantinya akan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum.

Aturan tersebut menyebutkan, jumlah kepemilikan saham bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen dari jumlah saham bank yang bersangkutan. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com