Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Kenaikan PTKP untuk Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Kompas.com - 04/05/2012, 16:22 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat rencana Pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan jangan hanya dari satu sisi yakni Pemerintah akan kehilangan penerimaan. Rencana itu harus juga dilihat sebagai upaya Pemerintah menaikkan daya beli masyarakat.

"Kok nanyanya potensial loss, apa nggak lihat ada potensi purchasing power (daya beli) yang naik," sebut Hatta, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (4/5/2012).

Ia menjelaskan, di satu sisi, rencana menaikkan PTKP memang terlihat seperti Pemerintah kehilangan pendapatan. Tapi bila ditelusuri di sisi lain, rencana itu adalah upaya Pemerintah memberikan uang tambahan kepada masyarakat khususnya buruh atau pekerja. "Itu merupakan kegiatan ekonomi karena dia belanja, dia membeli," sambungnya.

Menurut Hatta, seiring dengan naiknya PTKP maka porsi belanja masyarakat menjadi bertambah. Misalnya saja, PTKP seorang pekerja menjadi Rp 1,5 juta per bulan, maka besaran uang untuk belanja pun naik nominalnya yakni menjadi sekitar Rp 150.000. Naiknya uang untuk belanja menjadi Rp 150.000, kata dia, berarti daya beli masyarakat meningkat. "Itu sebuah kegiatan ekonomi yang menimbulkan dampak terhadap pertumbuhan," tegas Hatta.

Pertumbuhan ekonomi nantinya akan bermuara kepada pendapatan negara. Jadi, ia menegaskan jangan melihat negara akan kehilangan penerimaan Rp 12 triliun sebagai tajuk utama. "Betul ada potensi itu tapi kan kita juga mendapatkan dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang lain dari mineral dan sebagainya," pungkas dia.

Seperti diwartakan, Presiden berjanji untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan.

Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta. "Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (27/4/2012). Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com