JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan merevisi aturan dan mengeluarkan Kepmen baru, di mana pengusaha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mineral, kecuali mereka sudah mengajukan rencana pembuatan instalasi pengolahan (smelter) bijih mineral.
Ekspor tambang dalam bentuk bahan mentah masih dibolehkan, tetapi dengan syarat dikenai bea keluar rata-rata 20 persen untuk 14 mineral logam.
Ke-14 mineral itu antara lain tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybdenum, platimun, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon.
Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Kadin mendukung program hilirisasi hasil tambang untuk peningkatan nilai tambah serta implementasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012.
"Mengenai penetapan pajak ekspor 20 persen, 14 jenis mineral sudah tepat," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur di Jakarta, Senin (7/5/2012).
Natsir menuturkan, dukungannya itu berdasarkan pertimbangan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) pada umumnya baru berproduksi 2011-2012, karena investasi infrastruktur, peralatan, dan lain-lain, sehingga beban investasinya masih besar. Jadi penetapan 20 persen oleh pemerintah dinilai masih wajar.
Di sisi lain, Kadin menilai masih ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perlu dibicarakan bersama antara Kementrian ESDM dengan Kadin untuk melancarkan dan mengurangi permasalahan di lapangan sehingga implementasi Kepmen 7/2012 berjalan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.