Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan BI Tak Pengaruhi Penjualan Mobil Perseroan

Kompas.com - 10/05/2012, 00:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Tunas Ridean Tbk, Rico Setiawan, menyatakan aturan Bank Indonesia terkait pembatasan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) tidak berpengaruh banyak bagi penjualan mobil perseroan. Hal ini karena uang muka pembelian mobil rata-rata sudah di angka 20 persen.

Sementara menurut surat edaran BI terkait uang muka KKB yang terbit pada 15 Maret 2012, mensyaratkan uang muka minimal 30 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non-produktif.

"Tetapi tidak signifikan untuk mobil karena rata-rata DP (down payment)-nya sudah di level 20 persen, dan saat ini sudah mulai menaikkan," sebut Rico dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/5/2012).

Namun, kata Rico, aturan BI akan berdampak lebih nyata terhadap penjualan motor perseroan. Dalam aturannya, BI mengatur uang muka minimal 25 persen bagi pembelian kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan, uang muka yang diberikan Tunas Ridean masih lebih rendah dari aturan BI tersebut.

"Mungkin untuk motor akan berpengaruh karena rata-rata DP motor di level 10%," tambah Rico.

Secara keseluruhan, Tunas Ridean menargetkan penjualan mobil baru mencapai 43.835 unit hingga akhir tahun 2012. Target penjualan tersebut tumbuh 15 persen dari hasil penjualan akhir 2011. Dan, penjualan sepeda motor ditargetkan tumbuh 16 persen menjadi 229.940 unit. Sementara pembiayaan baru perseroan dipatok tumbuh 22 persen menjadi Rp 8,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com