Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Perda soal Dunia Usaha yang Bermasalah

Kompas.com - 17/05/2012, 08:43 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - The Asia Foundation merilis laporan tentang masih banyak peraturan daerah (perda) terkait dunia usaha yang berlaku, namun masih bermasalah. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat perkembangan dunia usaha.

Research and Development Manager Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Sigit Murwito menjelaskan 64 persen perda tidak mempunyai acuan yuridis yang up to date, terutama Undang-undang No 28/2009.

Sekitar 30 persen perda juga tidak jelas standar prosedurnya, waktu dan biaya yang ditimbulkannya serta 32 persen menimbulkan dampak ekonomi negatif. "Bahkan masih ada Undang-undang Belanda tahun 1925 yang masih digunakan dalam aturan di Indonesia," kata Sigit selepas konferensi pers di kantor The Asia Foundation Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dalam laporannya, dari 139 perda yang berkaitan dengan masalah dunia usaha, ada beberapa proporsi perda yang masih bermasalah. Terutama kelengkapan yuridis (25,9 persen), tidak jelas hak dan kewajiban wajib pungut (15,8 persen), kesesuaian filosofi dan prinsip pungutan (12,2 persen) dan kejelasan obyek (11,5 persen).

Selain itu, perda tersebut juga bisa menghalangi akses masyarakat dan kepentingan umum (12,9 persen), keutuhan wilayah ekonomi nasional (free internal trade) sekitar 7,2 persen dan pelanggaran kewenangan pemerintah (3,6 persen). "Namun dari perda yang ada, masih ada yang dapat mendorong iklim investasi," tambahnya.

Salah satunya adalah Perda yang dibuat oleh Kabupaten Barru (Sulawesi Selatan) No 1/2007 tentang Pokok-pokok Perlindungan Investasi. Isinya antara lain penyediaan fasilitas dan infrastruktur berupa bantuan pelayanan perizinan dan persiapan lahan, kemudahan dan keringanan pajak, penyediaan kebutuhan tenaga kerja, mediasi perselisihan investor dan tenaga kerja hingga perlindungan pemda atas hak-hak keperdataan investor.

"Masalahnya perda ini hanya untuk investor besar dan belum tentu investor besar masih mau berinvestasi di situ. Saat ini perda-perda tersebut harus juga bisa melindungi pelaku usaha kecil dan menengah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com