Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Melalui Kartu Kredit, Perlukah?

Kompas.com - 18/05/2012, 09:37 WIB

KOMPAS.com - “Selamat siang Pak Arie, Bapak telah mendapatkan sebuah fasilitas yang akan memberi perlindungan jika Bapak tutup usia maka Bapak tidak perlu membayar seluruh tagihan kartu kredit Bapak, bapak cukup membayar premi sebesar…, dst”

Pembaca Kompas.com yang bijaksana, tentu anda pernah mengalami hal seperti pada penggalan kalimat tersebut diatas, sebuah telepon yang bertujuan untuk mengajak anda menjadi nasabah asuransi melalui kartu kredit. Asuransi tersebut adalah asuransi jiwa dengan uang pertanggungan adalah sebesar jumlah limit kartu kredit, namun ada kalanya juga asuransi tersebut berupa asuransi kesehatan yang akan memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila pemegang kartu mengalami rawat inap dirumah sakit.

Lalu bagaimana seharusnya anda bersikap?, apakah pertu meng’iya’kan seluruh penawaran tadi?  Nah, untuk menjawabnya pembaca yang bijaksana kami ingin sekedar berbagi kisah terhadap keluarga klien kami. Marilah kita lihat mencermati fakta yang pernah terjadi terhadap klien kami yang telah meninggal atau tutup usia, berikut adalah faktanya:

1.       Tagihan kartu kredit masih terus berdatangan

Meski telah dilaporkan dengan dokumen yang dianggap lengkap oleh pihak layanan pelanggan atau customer service bahwa pemegang kartu telah meninggal dan almarhum telah membayar premi untuk melindungi dari tagihan yang masih berjalan kepada namun faktanya tagihan terus berdatangan bahkan masih ditagihkan hingga lebih dari 3 bulan;

2.       Debt collector terus mengganggu

Terkait dengan pemegang kartu yang telah meninggal, secara logika tagihan tidak terbayar dan seharusnya asuransi jiwa berfungsi untuk membayarkan sisa tunggakan utang, namun pada kenyataannya pihak debt collector terus menelpon bahkan mendatangi ahli waris dan meminta untuk segera melunasi utang almarhum (yang telah di protek asuransi);

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh pihak ahli waris keluarga maka ternyata:

1.     Hampir semua bank penerbit kartu kredit memiliki card center yang terpisah dengan departemen penagihan atau collection department, sehingga seluruh laporan dari keluarga almarhum tidak diterima atau (tidak dipedulikan?) oleh pihak penagihan, ironisnya lagi collection department ada yang benar-benar terpisah alias out sourcing, sehingga meskipun dilayar monitor mereka mengetahui status pemegang kartu telah meninggal dan terlindungi oleh asuransi namun mereka terus menagih, bahkan mereka mengirim status pemegang kartu menjadi black list. Hal ini bisa terlihat pada laporan di Bank Indonesia atau dikenal dengan istilah BI check list, hmm..

2.     Pihak penerbit polis dalam hal ini perusahaan asuransi jiwa ternyata belum memproses uang pertanggungannya secara tuntas karena adanya perpindahan rekanan perusahaan dengan pihak penerbit kartu kredit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com