Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Swasta Nasional, tapi Dimiliki Asing

Kompas.com - 22/05/2012, 16:18 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Analis finansial yang juga pendiri Katadata, Lin Che Wei, menilai adanya bank yang berstatus bank nasional tetapi dimiliki oleh asing merupakan hal yang rancu. Perihal status ini, menurut dia, harus segera ditata ulang oleh Bank Indonesia.

"Bank swasta nasional milik asing itu kan sudah rancu," sebut Lin Che Wei dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (22/5/2012).

Ia menyebutkan, status bank swasta nasional tetapi dimiliki oleh asing itu tidak pas. Bank tersebut selayaknya disebut sebagai bank asing. Atau, misalnya, kata dia, ketika Bank CIMB masuk ke Bank Niaga seharusnya status menjadi bank campuran. "Dan dikenakan aturannya sebagai bank campuran," sambung dia.

Ia pun mengatakan, dampak dari kesalahan pengategorian bank ini ada tiga. Pertama, bank menjadi tidak berada dalam equal playing field. Kedua, bank asing pun memperoleh lahan yang seharusnya dimiliki bank swasta nasional. Artinya, bank asing dengan status swasta nasional bisa mempunyai hak yang sama dengan bank domestik. "Ketiga ini menimbulkan policy problem," kata Lin.

"Kita minta reklasifikasi yang tepat untuk bank-bank tersebut," pungkas dia.

Bank Indonesia berencana mengklasifikasi ulang antara bank asing dan bank campuran. Hal ini sejalan harmonisasi pengaturan perbankan antara negara-negara ASEAN menjelang integrasi perbankan ASEAN 2019. "Akan ada ke arah sana (pendefinisian ulang). Tapi intinya harmonisasi aturan itu adalah BI akan membuat pemetaan. Mana yang perlu disesuaikan, mana yang tidak. Keterbukaan harus menguntungkan kedua belah pihak," terang Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad, di Jakarta, Senin (14/5/2012).

Namun, Muliaman belum mau menjelaskan seperti apa pendefinisian ulang itu. "Nanti kita lihat satu per satu," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com