Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Calon Anggota DK OJK Bisa Saja Tak Dipilih

Kompas.com - 24/05/2012, 11:49 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi menyatakan DPR bisa tidak memilih atau mengeluarkan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang tersedia yakni 14 calon anggota. Hal ini mungkin dilakukan setelah DPR mengadakan hasil rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah lembaga terkait.

"Bisa jadi kita keluarkan atau tidak dipilih," sebut Achsanul, di DPR, Jakarta, Kamis (24/5/2012), ketika ditanyai wartawan mengenai hasil rapat internal Komisi XI DPR terkait OJK.

Menurut dia, hal yang utama dilakukan adalah pemilihan Ketua DK OJK. Bila pemilihan itu telah dilakukan berarti tinggal 13 calon anggota DK OJK yang tersedia untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Dan jumlah tersebut bisa berkurang bila DPR mendapatkan penilaian yang memberatkan dari RDPU.

"Kalau dari 13 itu cuma dipilih 5 ya boleh saja, yang penting ketuanya sudah terpilih," sambung dia.

DPR, kata dia, pun akan meminta tambahan calon anggota DK OJK dari Pemerintah. "Yang lain kita minta Pemerintah," pungkas Achsanul.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan. OJK akan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang.

Sebanyak 14 orang nama calon anggota telah dipilih oleh Presiden dan diserahkan ke DPR. Nantinya DPR akan memilih 7 orang untuk ditetapkan sebagai anggota dewan tersebut.

Namun dalam perjalanan proses seleksi calon anggota, sejumlah pihak sudah menaruh rasa khawatir. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan adanya sejumlah orang Bank Mandiri baik dalam panitia seleksi dan calon anggota DK OJK akan menimbulkan konflik kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com