Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Migas PP Muhammadiyah dan Tim Siapkan 15 Ahli

Kompas.com - 24/05/2012, 23:45 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka memenangkan uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah atau PP Muhammadiyah beserta timnya telah menyiapkan 15 ahli untuk memperkuat dalilnya bahwa sejumlah pasal dalam UU Migas bertentangan dengan konstitusi. Ke-15 ahli tersebut diharapkan mampu meyakinkan sembilan hakim konstitusi bahwa ada masalah di dalam UU itu.

Hal ini terurai di dalam sidang uji materi UU Migas yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/5/2012). Sidang dipimpin oleh hakim konstitusi, Akil Mochtar.

Dalam sidang itu, Syaiful Bakhri dari Tim Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan saksi. Ia bahkan meminta izin Ketua Majelis Hakim untuk menyebutkan nama ahli yang akan diajukan satu per satu.

Namun, Akil meminta agar pemohon menyampaikan nama-nama ahli secara tertulis beserta curriculum vitae yang bersangkutan. Pemohon juga diminta untuk mencantumkan bidang keahlian tiap-tiap ahli. Sidang berikutnya rencananya akan digelar pada 6 Juni mendatang, dan pemohon diminta untuk menghadirkan lima ahli.

Seperti diketahui, PP Muhammadiyah bersama sejumlah organisasi massa dan tokoh nasional mengajukan uji materi beberapa pasal di dalam UU Migas, yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 1 angka 19 dan Pasal 6 yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dengan pemaknaan kata kontrak.

Pemohon juga mempersoalkan keberadaan Badan Pelaksana Migas (BP Migas) yang merupakan amanat Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), dan Pasal 44 UU Migas.

Menurut pemohon, keberadaan BP Migas menjadikan konsep kuasa pertambangan menjadi kabur.

Tak ketinggalan, pemohon juga menyoal tentang penetapan harga bahan bakar minyak dan harga gas bumi yang diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar (Pasal 3 huruf b). Pasal itu dinilai mengakomodasi gagasan liberalisasi migas dan bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com