Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas Usulkan Tiga Hal Pengganti Iuran OJK

Kompas.com - 29/05/2012, 19:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengusulkan tiga hal yang bisa menjadi alternatif pengganti iuran yang dipungut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Salah satunya, OJK bisa berbagi dana dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kenapa LPS tidak berbagi dengan OJK. Toh dua-duanya sama," sebut Sigit, seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menjelaskan, alternatif pertama sebagai pengganti iuran OJK adalah berbagi dana dengan LPS. Lembaga ini melakukan pemungutan dana kepada industri perbankan.

Bila tidak ada masalah dengan kondisi perbankan, artinya tidak ada bank yang gagal sehingga harus diselamatkan LPS maka dana yang ditarik oleh lembaga itu tidak digunakan.

Dana inilah yang dapat diberikan kepada OJK untuk membiayai kegiatan operasionalnya.

Alternatif kedua adalah mendapatkan dana dari Bank Indonesia. Menurut Sigit, anggaran negara untuk pengawasan perbankan diberikan kepada BI.

"Kalau tugas dan tanggung jawabnya berkurang karena berpindah kepada OJK, kenapa tidak sebagian anggaran selama ini kepada BI itu dialihkan juga sebagian kepada OJK," sambung dia.

Alternatif ketiga, pemerintah bisa menerapkan bunga terhadap Giro Wajib Minimum (GWM).

Hal-hal lain alternatif untuk iuran itu kalau misalkan GWM itu diberikan bunga dan sebagainya. Tapi nanti diserahkan kepada OJK untuk pengelolaan dan pengawasan perbankan.

"Tiga itulah yang ingin kami sampaikan," pungkas Sigit.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian, dan kompetensi di bidang keuangan.

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pernah menyampaikan anggaran pelaksanaan OJK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Anggaran OJK ini wajib memperoleh persetujuan dari DPR-RI.

"Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan tugas OJK diperlukan pembiayaan yang memadai dan pasti sehingga diatur bahwa anggaran OJK bersumber dari APBN dan atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan," ujar Agus, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Agus pun mengemukakan, pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi, ke depannya, harus ada kontribusi dari industri berupa iuran.

"Kalaupun nanti akan ada iuran, akan ada pengaturan tentang iuran itu nanti akan mendapatkan endorsement (persetujuan) dari pemerintah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com