Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal OJK, Himbara Tak Rekomendasikan Nama kepada DPR

Kompas.com - 30/05/2012, 00:40 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo, mengatakan, Himbara menyerahkan pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sepenuhnya kepada Komisi XI DPR RI. "Calon itu kita serahkan kepada bapak-bapak anggota Dewan. Haknya ada pada mereka untuk memilih," ujar Gatot, seusai menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Ia menyebutkan, Himbara tidak merekomendasikan nama-nama tertentu kepada DPR. Gatot percaya kepada sistem yang telah menyaring ratusan calon menjadi hanya 14 calon anggota yang sekarang akan dipilih oleh Komisi XI DPR. "Kita enggak merekomendasikan," sambung dia.

Namun, Gatot mengatakan bahwa DPR meminta ekspetasi Himbara terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu semata untuk menjadi bahan pertanyaan kepada calon-calon anggota Dewan Komisioner OJK. "Yang masuk ke daftar nama itu kan ujug-ujug. Ada penyaringan. Nah kita percayakanlah kepada sistemnya bahwa sudah disaring di situ," pungkas Gatot.

OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan. OJK akan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang.

Sebanyak 14 nama calon anggota telah dipilih oleh Presiden dan diserahkan kepada DPR. Nantinya DPR akan memilih 7 orang untuk ditetapkan sebagai anggota Dewan tersebut.

Namun, dalam perjalanan proses seleksi calon anggota, sejumlah pihak sudah menaruh rasa khawatir. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan adanya sejumlah orang Bank Mandiri, baik dalam panitia seleksi maupun calon anggota DK OJK, yang akan menimbulkan konflik kepentingan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com