Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Bahas Kenaikan PTKP

Kompas.com - 30/05/2012, 02:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah segera melakukan pembahasan penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun dengan DPR.

"Pemerintah melakukan kebijakan dalam bidang PPh yang diarahkan bagi perluasan basis pajak, dan sekaligus perbaikan daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah, dengan melakukan penyesuaian PTKP," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan, hal tersebut merupakan salah satu dari kebijakan perpajakan pada 2012 dan 2013 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dalam upaya optimalisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui upaya penyehatan fiskal.

Kebijakan perpajakan lain yang akan dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan metode pengenaan PPh atas golongan usaha tertentu sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan ekonominya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif PPh final atas penghasilan dari transaksi ekonomi tertentu dan penyesuaian kebijakan di bidang pemungutan PPN serta aturan pengukuhan pengusaha kena pajak, termasuk melakukan registrasi ulang dan penyempurnaan sistem informasi.

Menurut Menkeu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan metode penggalian potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan, termasuk pembentukan KPP khusus bidang pertambangan dan migas. "Pemerintah melakukan pemanfaatan lembaga surveyor bagi peningkatan akurasi data produksi dan penjualan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengembangan satuan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan agar tercipta kepastian hukum, kemudian pengintegrasian sistem Ditjen Pajak dari seluruh kantor pelayanan di Indonesia dan peningkatan kegiatan sensus pajak nasional.

Menkeu menambahkan pemerintah akan melakukan renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan renegosiasi kontrak karya serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. "Pengenaan bea keluar atas ekspor barang tambang Minerba dalam bentuk mentah juga merupakan kebijakan perpajakan pemerintah," kata Menkeu.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau yang ramah lingkungan.

Terkait optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, pemerintah akan mengupayakan peningkatan lifting gas dan penurunan cost recovery terhadap gross revenue.

Selain itu, upaya terhadap pengembangan lapangan gas baru dan percepatan siklus produksi gas, serta penambahan wilayah pertambahan migas dan peningkatan penerimaan pertambangan umum melalui revisi tarif dan jenis. "Optimalisasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup," kata Menkeu.

Dalam sepuluh tahun terakhir, penerimaan perpajakan secara nominal mengalami kenaikan dari Rp 210,1 triliun pada 2002 menjadi sebesar Rp 873,9 triliun pada 2011. Sementara itu pada 2012, target penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.016,2 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com