Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Bahas Kenaikan PTKP

Kompas.com - 30/05/2012, 02:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah segera melakukan pembahasan penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun dengan DPR.

"Pemerintah melakukan kebijakan dalam bidang PPh yang diarahkan bagi perluasan basis pajak, dan sekaligus perbaikan daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah, dengan melakukan penyesuaian PTKP," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan, hal tersebut merupakan salah satu dari kebijakan perpajakan pada 2012 dan 2013 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dalam upaya optimalisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui upaya penyehatan fiskal.

Kebijakan perpajakan lain yang akan dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan metode pengenaan PPh atas golongan usaha tertentu sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan ekonominya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif PPh final atas penghasilan dari transaksi ekonomi tertentu dan penyesuaian kebijakan di bidang pemungutan PPN serta aturan pengukuhan pengusaha kena pajak, termasuk melakukan registrasi ulang dan penyempurnaan sistem informasi.

Menurut Menkeu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan metode penggalian potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan, termasuk pembentukan KPP khusus bidang pertambangan dan migas. "Pemerintah melakukan pemanfaatan lembaga surveyor bagi peningkatan akurasi data produksi dan penjualan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengembangan satuan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan agar tercipta kepastian hukum, kemudian pengintegrasian sistem Ditjen Pajak dari seluruh kantor pelayanan di Indonesia dan peningkatan kegiatan sensus pajak nasional.

Menkeu menambahkan pemerintah akan melakukan renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan renegosiasi kontrak karya serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. "Pengenaan bea keluar atas ekspor barang tambang Minerba dalam bentuk mentah juga merupakan kebijakan perpajakan pemerintah," kata Menkeu.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau yang ramah lingkungan.

Terkait optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, pemerintah akan mengupayakan peningkatan lifting gas dan penurunan cost recovery terhadap gross revenue.

Selain itu, upaya terhadap pengembangan lapangan gas baru dan percepatan siklus produksi gas, serta penambahan wilayah pertambahan migas dan peningkatan penerimaan pertambangan umum melalui revisi tarif dan jenis. "Optimalisasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup," kata Menkeu.

Dalam sepuluh tahun terakhir, penerimaan perpajakan secara nominal mengalami kenaikan dari Rp 210,1 triliun pada 2002 menjadi sebesar Rp 873,9 triliun pada 2011. Sementara itu pada 2012, target penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.016,2 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com