Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Bahas Kenaikan PTKP

Kompas.com - 30/05/2012, 02:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah segera melakukan pembahasan penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun dengan DPR.

"Pemerintah melakukan kebijakan dalam bidang PPh yang diarahkan bagi perluasan basis pajak, dan sekaligus perbaikan daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah, dengan melakukan penyesuaian PTKP," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan, hal tersebut merupakan salah satu dari kebijakan perpajakan pada 2012 dan 2013 yang bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan negara dalam upaya optimalisasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui upaya penyehatan fiskal.

Kebijakan perpajakan lain yang akan dilakukan pemerintah adalah penyederhanaan metode pengenaan PPh atas golongan usaha tertentu sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan ekonominya.

Kemudian, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif PPh final atas penghasilan dari transaksi ekonomi tertentu dan penyesuaian kebijakan di bidang pemungutan PPN serta aturan pengukuhan pengusaha kena pajak, termasuk melakukan registrasi ulang dan penyempurnaan sistem informasi.

Menurut Menkeu, pemerintah juga akan melakukan perbaikan metode penggalian potensi pajak atas beberapa komoditas pertanian dan pertambangan, termasuk pembentukan KPP khusus bidang pertambangan dan migas. "Pemerintah melakukan pemanfaatan lembaga surveyor bagi peningkatan akurasi data produksi dan penjualan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah akan melakukan pengembangan satuan perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan agar tercipta kepastian hukum, kemudian pengintegrasian sistem Ditjen Pajak dari seluruh kantor pelayanan di Indonesia dan peningkatan kegiatan sensus pajak nasional.

Menkeu menambahkan pemerintah akan melakukan renegosiasi tax treaty dengan beberapa negara yang mengacu pada kepentingan nasional dan renegosiasi kontrak karya serta perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. "Pengenaan bea keluar atas ekspor barang tambang Minerba dalam bentuk mentah juga merupakan kebijakan perpajakan pemerintah," kata Menkeu.

Pemerintah, lanjut Menkeu, juga akan memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan PPnBM bagi pengembangan industri kendaraan bermotor dengan harga terjangkau yang ramah lingkungan.

Terkait optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam, pemerintah akan mengupayakan peningkatan lifting gas dan penurunan cost recovery terhadap gross revenue.

Selain itu, upaya terhadap pengembangan lapangan gas baru dan percepatan siklus produksi gas, serta penambahan wilayah pertambahan migas dan peningkatan penerimaan pertambangan umum melalui revisi tarif dan jenis. "Optimalisasi dilakukan dengan tetap memerhatikan kesinambungan produksi dan kelestarian lingkungan hidup," kata Menkeu.

Dalam sepuluh tahun terakhir, penerimaan perpajakan secara nominal mengalami kenaikan dari Rp 210,1 triliun pada 2002 menjadi sebesar Rp 873,9 triliun pada 2011. Sementara itu pada 2012, target penerimaan perpajakan direncanakan sebesar Rp 1.016,2 triliun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com