Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak: PTKP untuk Membantu Masyarakat Miskin

Kompas.com - 31/05/2012, 17:00 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menegaskan bahwa upaya Pemerintah untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan semata untuk membantu masyarakat miskin.

"Lebih kepada memberikan dalam rangka kepedulian kita pada orang miskin," kata Fuad, di DPR, Kamis (31/5/2012).

Fuad menjelaskan, kenaikan PTKP memang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan. Tujuan serupa juga berlaku di negara lain. PTKP dinaikkan, kata Fuad, mengikuti indeks biaya hidup dan upah minimum. Hal ini pun dilakukan seiring dengan kenaikan inflasi. "Inflasi naik biaya hidup meningkat," sambung dia.

Dengan dinaikkannya PTKP maka daya beli masyarakat bisa meningkat. Selain itu, angka kemiskinan pun bisa berkurang. "Supaya jangan mereka sudah miskin dipajakin," tegas Fuad.

Tapi, dia menambahkan, Pemerintah mungkin tidak akan melakukan penyesuaian PTKP setiap tahun. Hal itu bisa merepotkan secara administrasi. Paling tidak, kata Fuad, penyesuaian dilakukan sekali dalam 3-4 tahun. "Ini kan kita menimbang administrasi teknis dan biaya hidup," kata dia.

Presiden berjanji untuk menaikkan PTKP dari Rp 1,3 juta per bulan menjadi Rp 2 juta per bulan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, PTKP bagi pekerja yang belum kawin atau beristri adalah Rp 15,84 juta per tahun, atau ekuivalen dengan Rp 1,2 juta sebulan. Presiden pun setuju untuk mengubah aturan itu dan menaikkan PTKP setahun menjadi Rp 24 juta.

Presiden berharap, dengan kenaikan PTKP tersebut daya beli buruh bisa meningkat. "Penghasilan tidak kena pajak akan kami naikkan menjadi Rp 24 juta setahun dari sebelumnya Rp 15 juta setahun. Dalam waktu dekat akan disahkan. Saat ini sedang kita matangkan," kata Presiden, di Batam, Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com