Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuangan dan Status Hukum Jamsostek dan Askes Harus Diperjelas

Kompas.com - 02/06/2012, 18:56 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memperjelas kondisi keuangan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Asuransi Kesehatan (Askes). Adapun kantor hukum independen (law firm) juga harus bisa memperjelas status hukum dan persoalan-persoalan hukum yang selama ini melilit di kedua BUMN tersebut.

"Ini harus dilakukan sebelum Jamsostek dan Askes dialihkan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2014," tandas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat dihubungi Kompas, Sabtu (2/6/2012), di Jakarta.

"Jadi, tidak harus oleh BPK. KAP dan Law Firm bisa melakukan telaah hal itu pada Jamsostek dan Askes," tambah Hasan.

Menurut Hasan, selain untuk mengetahui profil keuangan dan masalah hukum yang berpotensi menyulitkan BPJS Kesehatan di masa datang, telaah itu dapat mengetahui nilai kewajaran aset dan kewajiban financial dan hukum yang dimiliki kedua BUMN tersebut.

"FDD dan LDD itu sudah menjadi praktik terbaik yang sudah semestinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jika ingin digabung atau dialihkan. Kalau DPR yang meminta mereka untuk melakukan telaah, ya itu akan lebih bagus lagi," tambah Hasan.

Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, pada awal tahun 2014 mendatang, BPJS I akan efektif menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), khusus untuk kesehatan. Adapun pada tahun yang sama baru akan dibentuk BPJS II untuk menangani ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com