Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Bea Masuk untuk Migas

Kompas.com - 04/06/2012, 02:31 WIB

Eddy Purwanto

Akhirnya terbit keputusan pemerintah tentang pengenaan bea keluar atas ekspor 65 jenis barang tambang logam dan mineral yang berlaku sejak 16 Mei 2012. Tarif rata-ratanya 20 persen.

Keputusan pemerintah tersebut belum memasukkan batubara yang menurut kabar masih digodok. Aturan baru ini diikuti oleh berjatuhannya saham pertambangan hingga 16 persen, tetapi sebagian kalangan usaha percaya bahwa koreksi harga saham sifatnya hanya sementara.

Saat masyarakat pertambangan cemas menunggu terbitnya aturan bea keluar atas batubara, sebagian investor migas mulai berspekulasi jangan-jangan aturan bea keluar ini akan diperluas hingga sektor minyak dan gas bumi yang bisa berpengaruh negatif terhadap harga saham perusahaan minyak internasional yang beroperasi di Indonesia.

Belakangan pemerintah bertambah gamang karena impor minyak dan BBM dari tahun ke tahun cenderung meningkat, bahkan hasil bersih pengelolaan (net-impact) minyak dan gas bumi pada neraca pemerintah APBN-P tahun 2012 sudah defisit Rp 26,7 triliun. Penyebabnya adalah hasil penjualan migas dan penerimaan dari pajak berbasis migas sudah tidak mampu menutup belanja negara di sektor migas, utamanya karena melonjaknya impor minyak dan BBM serta subsidi listrik. Sejak 2012 Indonesia memasuki era baru sebagai net pengimpor bukan hanya minyak, melainkan juga gas bumi.

Defisit neraca migas merangsang pemerintah menempuh jalan pintas: memberlakukan bea keluar atas ekspor minyak dan gas bumi yang berdampak negatif terhadap masa depan industri migas nasional.

Bea keluar migas

Tata niaga dan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) antara kontraktor dan pemerintah. Salah satu keunikan PSC adalah membebaskan kontraktor dari berbagai macam pungutan dan pajak (assume and discharge), kecuali pajak penghasilan kontraktor. Jika digulirkan wacana pengenaan bea keluar atas ekspor minyak dan gas bumi, kontraktor migas di Indonesia akan berlindung di bawah payung ”assume and discharge” untuk tidak membayar pajak ekspor atau bea apa pun di luar ketentuan PSC.

Guna menjaga iklim investasi di sektor migas, sulit bagi pemerintah untuk memaksakan aturan bea keluar yang di luar koridor PSC. Sebagai gantinya, untuk meningkatkan nilai tambah migas dalam APBN, pemerintah sebaiknya menekan impor melalui penguasaan volume migas di dalam negeri.

Sedikitnya ada empat terobosan yang dapat ditempuh untuk mengurangi defisit neraca migas dengan hukum yang tersedia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com