Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Freeport soal Ancaman Mogok Lagi

Kompas.com - 06/06/2012, 12:43 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, mengatakan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan karyawan. Isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

"Komunikasi penting dan harus dilakukan," sebut Ramdani kepada Kompas.com, Rabu (6/6/2012).

Ia menyebutkan, terhadap tindakan intimidasi fisik tersebut, manajemen berpegang terhadap aturan. "Terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB," sebut Ramdani.

Ramdani menjelaskan, sebenarnya PTFI dan SPSI PTFI telah menyelesaikan segala sengketa terkait upah pada 25 Januari 2012. Penyelesaian itu terwujud dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-17 untuk periode tahun 2011-2013.

Ia mengatakan, pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.

Lalu, lanjut Ramdani, pascapenandatanganan PKB, manajemen PTFI dan pimpinan SPSI PTFI melakukan sosialisasi mengenai PKB tersebut kepada seluruh karyawan. Namun, pascapenandatanganan PKB tersebut, di lapangan banyak terjadi pelanggaran disiplin kerja, terutama tindakan intimidasi verbal dan beberapa intimidasi fisik.

Ia pun mengatakan, perusahaan menerima laporan dari karyawan yang menjadi korban intimidasi fisik oleh tiga orang karyawan. Menurut Ramdani, bila tindakan intimidasi tidak dilaporkan atau memenuhi bukti berdasarkan PHI PKB maka proses penegakan disiplin tidak dapat dilakukan.

Menurut dia, sesuai dengan buku pedoman hubungan industri manajemen PTFI, karyawan bisa dipecat bila terbukti bersalah melakukan tindakan kriminal. "Jadi tidak ada kaitan dengan manajemen konflik waktu itu. Tapi perusahaan akan memproses laporan resmi yang masuk dari karyawan," ucap Ramdani.

Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di tubuh perusahaan, ia menyebutkan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. "Guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI membangkitkan solidaritas karyawan lainnya. Ide untuk kembali menggelar aksi mogok pun saat ini berkembang di kalangan karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com