Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Freeport soal Ancaman Mogok Lagi

Kompas.com - 06/06/2012, 12:43 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani Sirait, mengatakan bahwa manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTFI demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan karyawan. Isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.

"Komunikasi penting dan harus dilakukan," sebut Ramdani kepada Kompas.com, Rabu (6/6/2012).

Ia menyebutkan, terhadap tindakan intimidasi fisik tersebut, manajemen berpegang terhadap aturan. "Terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB," sebut Ramdani.

Ramdani menjelaskan, sebenarnya PTFI dan SPSI PTFI telah menyelesaikan segala sengketa terkait upah pada 25 Januari 2012. Penyelesaian itu terwujud dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-17 untuk periode tahun 2011-2013.

Ia mengatakan, pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia.

Lalu, lanjut Ramdani, pascapenandatanganan PKB, manajemen PTFI dan pimpinan SPSI PTFI melakukan sosialisasi mengenai PKB tersebut kepada seluruh karyawan. Namun, pascapenandatanganan PKB tersebut, di lapangan banyak terjadi pelanggaran disiplin kerja, terutama tindakan intimidasi verbal dan beberapa intimidasi fisik.

Ia pun mengatakan, perusahaan menerima laporan dari karyawan yang menjadi korban intimidasi fisik oleh tiga orang karyawan. Menurut Ramdani, bila tindakan intimidasi tidak dilaporkan atau memenuhi bukti berdasarkan PHI PKB maka proses penegakan disiplin tidak dapat dilakukan.

Menurut dia, sesuai dengan buku pedoman hubungan industri manajemen PTFI, karyawan bisa dipecat bila terbukti bersalah melakukan tindakan kriminal. "Jadi tidak ada kaitan dengan manajemen konflik waktu itu. Tapi perusahaan akan memproses laporan resmi yang masuk dari karyawan," ucap Ramdani.

Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di tubuh perusahaan, ia menyebutkan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. "Guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI membangkitkan solidaritas karyawan lainnya. Ide untuk kembali menggelar aksi mogok pun saat ini berkembang di kalangan karyawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com