Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Aturan Kepemilikan Saham Tak Berlaku bagi Bank BUMN

Kompas.com - 06/06/2012, 17:44 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan, aturan batas kepemilikan saham bank tidak akan berlaku untuk Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Nggak, itu nggak berlaku," sebut Halim, di DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Selain Bank BUMN, Halim menyebutkan, pengecualian aturan batas kepemilikan saham bank juga berlaku untuk bank yang sedang dalam penyelamatan, seperti Bank Mutiara. "Untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan akan ada pengecualian, jangka waktunya panjang," sambungnya.

Halim menjelaskan, aturan tersebut diterapkan BI semata untuk meningkatkan kesehatan dan tata kelola bank. Bila ada tata kelola bank yang buruk berarti bank tersebut harus mencari mitra yang baru. "Mitra barunya itu yang nanti diberikan kesempatan untuk jangka waktu yang cukup panjang," tambah Halim.

"Namun apabila pemilik mitra barunya itu dari keuangan terutama bank, dia masih bisa mendapatkan majority di atas ketentuan yang di tetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, BI akan mengeluarkan aturan yang membatasi kepemilikan saham individu atau perorangan di bank sebesar 20 persen. Jika individu atau keluarga masuk melalui korporasi tertentu maka pembatasannya sebesar 30 persen. Sementara itu, jika pemegang saham pengendalinya adalah bank atau institusi keuangan maka pembatasannya sebesar 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Apa yang Dimaksud dengan Persamaan Dasar Akuntansi?

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com