Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Aturan Kepemilikan Saham Tak Berlaku bagi Bank BUMN

Kompas.com - 06/06/2012, 17:44 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, mengatakan, aturan batas kepemilikan saham bank tidak akan berlaku untuk Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Nggak, itu nggak berlaku," sebut Halim, di DPR, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Selain Bank BUMN, Halim menyebutkan, pengecualian aturan batas kepemilikan saham bank juga berlaku untuk bank yang sedang dalam penyelamatan, seperti Bank Mutiara. "Untuk bank yang diambil dalam rangka penyelamatan akan ada pengecualian, jangka waktunya panjang," sambungnya.

Halim menjelaskan, aturan tersebut diterapkan BI semata untuk meningkatkan kesehatan dan tata kelola bank. Bila ada tata kelola bank yang buruk berarti bank tersebut harus mencari mitra yang baru. "Mitra barunya itu yang nanti diberikan kesempatan untuk jangka waktu yang cukup panjang," tambah Halim.

"Namun apabila pemilik mitra barunya itu dari keuangan terutama bank, dia masih bisa mendapatkan majority di atas ketentuan yang di tetapkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, BI akan mengeluarkan aturan yang membatasi kepemilikan saham individu atau perorangan di bank sebesar 20 persen. Jika individu atau keluarga masuk melalui korporasi tertentu maka pembatasannya sebesar 30 persen. Sementara itu, jika pemegang saham pengendalinya adalah bank atau institusi keuangan maka pembatasannya sebesar 40 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com