Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Dua Bulan Lagi, Kenaikan PTKP Diteken

Kompas.com - 08/06/2012, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Salah satunya, dengan menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah pun optimis bisa segera menaikkan PTKP sekitar Juli - Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24 juta per tahun. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan prosedur administrasinya.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Agus bilang, pemerintah telah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mengkonsultasikan rencana kenaikan PTKP ini. Setelah ini, pemerintah akan bertemu sekali lagi dengan Komisi XI DPR untuk melakukan konsultasi sebelum akhirnya mengesahkan kenaikan PTKP. "Saya harap, dalam satu sampai dua bulan ini, bisa selesai," katanya, Jumat (8/6/2012).

Kenaikan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun diharapkan bisa mendorong ekonomi domestik. Di sisi lain, Agus bilang kenaikan besaran PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan sekitar Rp 12 triliun per tahun. Artinya, jika pemerintah menerapkannya mulai Juli nanti, maka potensi penurunan penerimaan PPh sekitar Rp 6 triliun untuk tahun ini.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyebut, kenaikan PTKP akan membuat penerimaan pemerintah dari sektor pajak penghasilan berkurang. Tapi, dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat, dan itu akan memperbaiki konsumsi.

Bambang bilang, kenaikan PTKP akan membantu pekerja dengan upah minimum, sehingga mereka tak perlu membayar pajak. Meski dari sisi penerimaan PPN berpotensi ada kenaikan, tapi secara netto (penerimaan pajak) turun, tidak akan naik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis bilang besaran kenaikan PTKP ini masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)," katanya. Idealnya, menaikkan besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan.

Menurut Harry, angka PTKP Rp 5 juta per bulan sudah sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja. Tapi, Harry mengakui cukup sulit untuk menaikkan PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau setara Rp 36 juta per tahun. "Nanti, dalam 2 - 3 tahun PTKP bisa dinaikkan secara bertahap lagi menuju angka yang ideal (Rp 5 juta per bulan)," imbuhnya. (Herlina kD/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Great Eastern Hadirkan Asuransi Kendaraan Listrik, Tanggung Kerusakan sampai Kecelakaan Diri

Earn Smart
Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com