Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu: Dua Bulan Lagi, Kenaikan PTKP Diteken

Kompas.com - 08/06/2012, 16:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mempertahankan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Salah satunya, dengan menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah pun optimis bisa segera menaikkan PTKP sekitar Juli - Agustus mendatang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan, pemerintah sudah berkonsultasi dengan DPR mengenai rencana menaikkan besaran PTKP menjadi Rp 24 juta per tahun. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyelesaikan prosedur administrasinya.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 7 ayat 3 UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan, penyesuaian besaran PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Agus bilang, pemerintah telah bertemu dengan pimpinan DPR untuk mengkonsultasikan rencana kenaikan PTKP ini. Setelah ini, pemerintah akan bertemu sekali lagi dengan Komisi XI DPR untuk melakukan konsultasi sebelum akhirnya mengesahkan kenaikan PTKP. "Saya harap, dalam satu sampai dua bulan ini, bisa selesai," katanya, Jumat (8/6/2012).

Kenaikan besaran PTKP dari Rp 15,8 juta menjadi Rp 24 juta per tahun diharapkan bisa mendorong ekonomi domestik. Di sisi lain, Agus bilang kenaikan besaran PTKP ini akan berpotensi menurunkan penerimaan negara dari pajak penghasilan sekitar Rp 12 triliun per tahun. Artinya, jika pemerintah menerapkannya mulai Juli nanti, maka potensi penurunan penerimaan PPh sekitar Rp 6 triliun untuk tahun ini.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro menyebut, kenaikan PTKP akan membuat penerimaan pemerintah dari sektor pajak penghasilan berkurang. Tapi, dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat, dan itu akan memperbaiki konsumsi.

Bambang bilang, kenaikan PTKP akan membantu pekerja dengan upah minimum, sehingga mereka tak perlu membayar pajak. Meski dari sisi penerimaan PPN berpotensi ada kenaikan, tapi secara netto (penerimaan pajak) turun, tidak akan naik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis bilang besaran kenaikan PTKP ini masih terlalu rendah. "Kalau Rp 2 juta per bulan hanya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)," katanya. Idealnya, menaikkan besaran PTKP hingga Rp 60 juta per tahun atau setara dengan Rp 5 juta per bulan.

Menurut Harry, angka PTKP Rp 5 juta per bulan sudah sesuai dengan tingkat hidup layak pekerja. Tapi, Harry mengakui cukup sulit untuk menaikkan PTKP hingga Rp 5 juta per bulan. Makanya, ia mengusulkan pemerintah menaikkan PTKP minimal menjadi Rp 3 juta per bulan atau setara Rp 36 juta per tahun. "Nanti, dalam 2 - 3 tahun PTKP bisa dinaikkan secara bertahap lagi menuju angka yang ideal (Rp 5 juta per bulan)," imbuhnya. (Herlina kD/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com