Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akhirnya Luncurkan Aturan Kartu Kredit

Kompas.com - 12/06/2012, 11:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditunggu-tunggu selama hampir lima bulan, akhirnya Bank Indonesia menerbitkan ketentuan teknis terkait kartu kredit. Sedianya aturan ini keluar tak lama setelah dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) pada Januari 2012.

Seperti yang sudah disinggung-singgung sebelumnya, SE soal ini menentukan mekanisme pembatasan jumlah kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar Rp 3 juta - Rp 10 juta. Mekanismenya, jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit kepada
seorang Pemegang Kartu adalah maksimum hanya dua Penerbit Kartu Kredit.

Selain itu, jumlah maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada seorang Pemegang Kartu Kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan Pemegang Kartu Kredit.

"Calon Pemegang dan Pemegang Kartu Kredit yang memiliki minimum pendapatan tiap bulan di atas 10 juta tidak dikenakan pembatasan tersebut," ungkap Kepala Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran Boedi Armanto yang menandatangani SE tersebut.

SE yang berlaku mulai Senin, (11/6) ini juga mengatur tentang mekanisme penagihan kartu kredit menggunakan jasa pihak penagihan, pembatasan pengenaan bunga, sampai batas umur pemegang kartu.

Beberapa aturan terkait kartu kredit yang termuat dalam SE APMK:

  • Batas Umur: Minimal 21 tahun atau minimal 18 tahun bila sudah menikah, yang diberlakukan pada 1 Januari 2013.
  • Batas Gaji Nasabah: Minimal Rp 3 juta, berlaku 1 Januari 2013.
  • Batas Bunga: 3 persen per bulan, berlaku 1 Januari 2013.
  • Plafon pinjaman: Tiga kali gaji, berlaku 1 Januari 2013.
  • Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah.
  • Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
  • Penggunaan pin: Minimal enam digit, berlaku 1 Januari 2015.

 (Astri Karina Bangun/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com