Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Institusi dan Tim Seleksi OJK

Kompas.com - 14/06/2012, 03:51 WIB

Oleh Zaenal Abidin

Saat ini, Komisi XI DPR tengah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 14 calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Ke-14 calon Komisioner OJK sudah merupakan pilihan Presiden atas rekomendasi tim seleksi OJK yang selanjutnya akan dipilih DPR.

Bila kita tengok ke belakang, berdirinya OJK karena ketakberdayaan lembaga pengawas keuangan, terutama Bank Indonesia (BI), saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu, lembaga pengawasan dan lembaga keuangan di Indonesia sangat mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (GCG). Kemudian lahirlah ide pembentukan OJK, yang juga didorong keinginan IMF saat itu. Setelah lama melalui perdebatan, kini UU OJK sudah terbentuk dan akan diberlakukan untuk lembaga keuangan nonbank pada awal 2013 dan perbankan pada 2014.

Salah satu prinsip GCG yang penting adalah faktor independensi. Bila dikaji secara institusi, boleh dikata OJK merupakan lembaga yang independen. Independensi lembaga didasarkan dari segi kemandirian: institusi, fungsi, keuangan, dan organisasi.

Keempat syarat tersebut merupakan indikator yang disampaikan oleh Prof Nindyo Pramono sewaktu membahas independensi BI. Secara institusi, OJK independen karena terpisah dari kekuasaan eksekutif dan legislatif, seperti tertuang dalam Pasal 7, 8, dan 9 di UU OJK. Dalam pasal tersebut, OJK punya kewenangan menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan memberi atau mencabut izin usaha.

Adapun secara fungsi, OJK dikatakan independen juga karena mampu secara mandiri dalam pengambilan keputusan. Selanjutnya, dari fungsi keuangan juga independen karena DPR dan pemerintah tidak dapat mengintervensi dalam menentukan anggarannya. Bukti terakhir dan penting adalah OJK juga secara organisasi independen karena organisasi OJK tidak berada dalam struktur kabinet atau struktur pemerintahan. Artinya, bebas dari kekuasaan eksekutif.

Konflik kepentingan

Namun, independesi kelembagaan OJK sedikit ternoda dengan kehadiran tim seleksi yang diduga terdapat konflik kepentingan (lihat tabel tim seleksi OJK). Salah satu tolak ukur independensi dalam prinsip GCG adalah tidak adanya konflik kepentingan.

Pengalaman penulis saat membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuat pedoman konflik kepentingan, tahun 2009, mengindikasikan bahwa konflik kepentingan punya potensi ke arah korupsi atau setidaknya akan ada penyalahgunaan kekuasaan. Prof Eko Prasojo (kini Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), yang saat itu sebagai ketua tim, pembuat pedoman konflik kepentingan.

Ia memberikan contoh sebagai berikut. Bilamana ia sebagai salah satu tim seleksi untuk mengevaluasi seseorang tetapi ia kenal baik dengan salah satu kandidat, ia akan mundur dari tim tersebut. Ia akan memberikan kesempatan kepada anggota tim yang lain untuk menilai tanpa kehadirannya untuk menghindari konflik kepentingan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com