Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah 7 Anggota Dewan Komisioner OJK

Kompas.com - 19/06/2012, 21:46 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR telah memutuskan tujuh orang yang mengisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada Selasa (19/6/2012) malam.

Untuk jabatan ketua, para anggota dewan memilih Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad secara aklamasi. Sementara itu, enam orang lainnya terpilih berdasarkan pemungutan suara (voting).

Berikut tujuh anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih:

Ketua:
- Muliaman D Hadad
Anggota:
- Nurhaida (54 suara)
- Firdaus Djaelani (53 suara)
- Kusumaningtuti S Soetiono (53 suara)
- Ilya Avianti (50 suara)
- Nelson Tampubolon (44 suara)
- Rahmat Waluyanto (40 suara)

Namun, DPR tidak menentukan jabatan keenam orang tersebut dalam Dewan Komisioner OJK.

"Kita serahkan kepada mereka. Tapi kan mereka sudah tahu, dari sekian banyak, misalnya, yang mengerti pasar uang adalah Nurhaida," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa malam.

Jadi, kata Emir, susunan jabatan enam orang yang telah dipilih melalui voting itu akan diserahkan kepada Dewan Komisioner tersebut. Enam orang yang terpilih akan menyusun jabatannya sendiri.

"Mereka akan nyusun sendiri," lanjutnya.

Untuk selanjutnya, kata dia, hasil pemilihan Dewan Komisioner OJK pada Selasa malam ini akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan nantinya akan dibawa ke sidang paripurna.

"Serahkan ke Bamus, ke paripurna. Kami serahkan di paripurna untuk segera dibuatkan surat keputusan," ujar Emir.

Untuk diketahui, OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi serta memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan.

OJK nantinya akan mengelola dana yang terbilang besar, sekitar Rp 7.500 triliun atau setara dengan produk domestik bruto Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com