Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Diusulkan Hanya untuk Penerbangan Perintis

Kompas.com - 21/06/2012, 11:08 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis, mengatakan, ada usulan di antara anggota Komisi XI DPR bahwa PT Merpati Nusantara Airlines lebih baik dikhususkan untuk penerbangan perintis.

"Saya bukan mengatakan Komisi XI akan memutuskan penerbangan Merpati di perintis tapi wacana itu muncul di Komisi XI apakah kita melakukan pendekatan penerbangan perintis atau apakah kita biarkan bebas sampai titik tertentu lalu kita tutup kalau tidak berkembang," sebut Harry, di DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2012).

Harry menjelaskan, Merpati sebenarnya berbeda fungsi dengan Garuda Indonesia yang juga merupakan maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut dia, Garuda memang untuk penerbangan umum. Sementara itu, Merpati cenderung menghadapi banyak kendala ketika masuk ke penerbangan komersial. "Bukan hanya dengan Garuda tetapi perusahaan-perusahaan swasta lainnya," sambung Harry.

Dengan melihat perbedaan itu maka timbul pemikiran di antara anggota Komisi XI untuk mengkhususkan Merpati yang baru saja berganti Direktur Utama menjadi Rudy Setyopurnomo, menjadi maskapai yang hanya melakukan penerbangan perintis. Ini semata untuk membuat konektivitas wilayah Indonesia semakin terintegrasi.

Dengan begitu, kata Harry, pendekatannya pun tidak lagi profit melainkan bantuan, seperti halnya PT Kereta Api Indonesia atau PT Pelni, dalam bentuk public service obligation (PSO). "Per penumpang itu berapa dibiayai atau disubsidi oleh negara," ucapnya.

"Ini kan Merpati selalu dibantu dengan APBN sampai beberapa kali. Apa terus menerus kita bantu? Itu yang menjadi pertanyaan. Kalau motifnya untuk penerbangan untuk konteks penebangan komersial, itu harus ada special treatment. Kalau kita putuskan itu tidak penerbangan komersial, tapi penerbangan perintis," pungkas Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com