Jakarta, Kompas -
”Kami berharap ada relaksasi regulasi, misalnya diperbolehkannya penggunaan agen dan relaksasi prinsip know your customer (kenali nasabah Anda) yang saat ini sangat ketat,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini, seusai Seminar Keuangan Inklusif di Jakarta, Kamis (28/6).
Agen yang dimaksud seperti yang diterapkan di Kenya, yakni usaha nonbank, misalnya warung atau toko, yang dapat memberikan layanan perbankan, seperti tarik dan setor dana. Skema ”kenali nasabah Anda” saat ini hanya dapat dilakukan bank. Jika regulasi mendukung, program perbankan tanpa kantor cabang itu bisa ditangani Bank Mandiri secara langsung sehingga layanannya bisa lebih luas.
Layanan perbankan tanpa kantor cabang itu dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui PT Bank Sinar Harapan Bali. Sejak dimulai pada 28 November 2011, produk bernama Sinar Sip yang bekerja sama dengan operator telepon seluler Axis itu sudah memiliki 2.000 nasabah. Sekitar 10 persen di antaranya baru pertama kali memiliki akses terhadap perbankan.
Transaksi nasabah Tabungan Sinar Sip mencapai Rp 170 juta pada Mei 2012, dengan total volume transaksi pada Januari-Mei 2012 mencapai Rp 623 juta. Transaksi yang paling sering dilakukan adalah setoran, tarik, dan transfer dana.
Direktur Mobile Money Vodafone Michael Joseph merekomendasikan kerja sama antara perusahaan telekomunikasi dan bank. Layanan itu untuk mengatasi keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan.
Saat membuka Indonesia Banking Expo 2012, Rabu lalu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyebutkan, perbankan tanpa kantor cabang dapat menjadi solusi memperluas akses masyarakat terhadap perbankan.