Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Karyawan Akan Dipotong 5 Persen untuk BPJS

Kompas.com - 29/06/2012, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi semua pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja.

Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5 persen tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3 persen dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2 persen dari gaji bulanannya.

Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan kelompok kerja BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan kementerian yang menyepakati pembagian beban iuran ini.

Tim ini juga telah menyosialisasikan putusan ini kepada serikat pekerja maupun pengusaha. Perwakilan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya setuju dengan pembagian beban iuran tersebut.

Kalau tidak ada halangan, pembayaran iuran ini akan berlaku mulai tahun 2014, bersamaan dengan berlakunya BPJS kesehatan. Tetapi, perwakilan pekerja meminta ada masa transisi selama dua tahun. "Pekerja meminta selama masa transisi, iuran sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Ali kepada Kontan, Rabu (27/6/2012).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman berharap, pemerintah segera menetapkan juga besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Kalangan pengusaha mengusulkan agar beban iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dibagi rata antara pengusaha dan pekerja. Besarnya adalah 50 persen : 50 persen.

Pengusaha merasa keberatan kalau harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirian. Sebab, selama ini mereka sudah dibebani dengan iuran jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Selain iuran jaminan kesehatan bagi pekerja, pemerintah masih menggodok bantuan iuran bagi warga miskin. Kelak, pemerintah akan menjamin iuran itu dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Usulan yang berkembang, pemerintah akan membantu iuran jaminan kesehatan sekitar Rp 19.000-Rp 27.000 per orang per bulan. Adapun warga miskin yang mendapat bantuan iuran ini berjumlah 76,4 juta jiwa. (Dina Farisah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com